Pembajakan Akun Medsos Tokoh KAMI Disebut Ciderai Demokrasi

Pembajakan Akun Medsos Tokoh KAMI Disebut Ciderai Demokrasi

 JAKARTA(Jurnalislam.com) – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid ikut angkat bicara menyikapi ancaman, teror, intimidasi serta pembajakan akun media sosial (Medsos) tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Menurut dia, ancaman, teror, intimidasi serta pembajakan akun media sosial tokoh KAMI itu merupakan warisan penjajahan, serta tak sesuai dengan nilai demokrasi dan prinsip negara hukum di Indonesia yang seharusnya dijaga dan dijunjung tinggi.

Pria yang akrab disapa HNW ini pun menilai sejumlah tokoh nasional KAMI seperti Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Rahmat Wahab Hasbullah (NU), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Rizal Ramli, Sri Edi Swasono, Meutya Hatta, dan Abdullah Hehamahua adalah tokoh senior bangsa atau tokoh moderat dan terhormat dengan latar belakang yang menandakan cinta dan peduli mereka kepada bangsa dan NKRI.

Maka itu, HNW menilai ironis karena ancaman, perudungan, pembajakan dan teror tersebut justru terjadi ketika bangsa Indonesia baru memperingati 75 tahun Indonesia merdeka, dan 75 tahun berkonstitusi UUD 45.

HNW mengatakan, bangsa Indonesia dahulu berjuang untuk merdeka dari penjajahan asing, dan kemudian melakukan reformasi dari Orde Baru, salah satu tujuannya agar bisa berdemokrasi dengan baik dan benar, menghormati HAM dan Hukum, serta melaksanakan cita-cita Indonesia merdeka untuk kesejahteraan dan kemajuan Rakyat Indonesia sebagaimana disepakati ada dalam Pembukaan UUD 45.

“Dalam negara hukum, yang hormati HAM untuk dapat menyampaikan hak menyampaikan pendapat untuk mengisi kemerdekaan dengan perbaikan negara, agar kiblat Bangsa tak melenceng, dan selalu sesuai dengan Pancasila dan UUD 45,” ujarnya, Kamis (20/8/2020).

Karena itu, HNW menilai deklarasi damai dan demokratis KAMI dengan 8 tuntutannya yang moderat dan konstruktif itu selayaknya didukung dan tidak malah difitnah untuk membuktikan Indonesia memanglah negara yang sudah merdeka, negara demokrasi dan negara hukum.

Sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.