Faylak al Rahman Hancurkan Terowongan Pasukan Assad di Qoboun, 20 Serdadu Tewas

SURIAH (Jurnalislam.com)Faylak al-Rahman pada hari Kamis menggagalkan upaya pasukan rezim Assad yang berusaha menyerang Syrian Resistance di Qaboun di provinsi Rif Dimashq, lansir ElDorar AlShamia, Jumat (07/101/2016).

Menurut juru bicara resmi Faylak al-Rahman, Wael Alwan, sebuah terowongan besar yang digali oleh pasukan rezim Assad telah dihancurkan. Terowongan tersebut membentang dari lokasi cabang pasukan khusus menuju ke garis depan Qaboun dan sisi belakang pejuang Syrian Resistance, di mana lebih dari 20 pasukan Assad tewas dalam pemboman saat mereka berusaha menyeberangi terowongan.

“Alwan” menambahkan bahwa kelompok Korps yang melakukan pemantauan, pengintaian dan masalah teknis menemukan terowongan itu sebelumnya, dan berusaha menghentikan pengeboran serta menanam ranjau, dan kemudian mengecoh pasukan Assad agar memasuki terowongan, kemudian meledakkan ranjau hingga terowongan benar-benar hancur.

Pasukan rezim Nushairiyah Assad di pinggiran garis depan Qaboun sangat bergantung pada pertempuran mereka melawan pejuang Syrian Resistance di terowongan, di mana Syrian Resistance meledakkan sebuah terowongan sekitar sebulan yang lalu, menewaskan lima pasukan Assad dan melukai beberapa lainnya.

 

Turki dan Saudi Hadapi Bersama Hukum JASTA 9/11 AS

ANKARA (Jurnalislam.com) – Pemerintah Turki bekerja sama dengan Arab Saudi dalam memeriksa langkah-langkah untuk menghadapi Undang-Undang Melawan Sponsor Aksi Terorisme (Justice Against Sponsors of Terrorism Act-Jasta) terkait 9/11, yang dipilih oleh Kongres AS bulan lalu, koran Asharq Al-Awsat melaporkan, lansir Al Arabiya News Channel, Jumat (07/10/2016).

Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Saudi, Pembangunan Menteri Turki, Lutfi Elvan, mengatakan negaranya sedang mempersiapkan legalitas untuk menanggapi undang-undang Jasta yang kontroversial, melalui Organisasi Kerjasama Islam-OKI (the Organization of Islamic Cooperation-OIC) dan dengan dukungan dari beberapa negara Eropa, laporan menambahkan.

“Kami tidak bisa menerima hukum ini, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai internasional,” kata Elvan kepada surat kabar, menambahkan bahwa seluruh negara “tidak dapat dituduh mendukung terorisme karena beberapa upaya yang dilakukan oleh beberapa orang selama peristiwa 11 September 2001.”

Elvan menjanjikan dukungan Turki untuk Arab Saudi tentang masalah ini, dan mengatakan hukum seperti itu akan langsung merugikan Amerika Serikat.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, tambahnya, sudah menjelaskan Jasta sebagai kesalahan besar dan mengumumkan dukungannya untuk Kerajaan Saudi.

Menteri Turki mengatakan ia percaya Saudi dan Turki menjadi target karena mereka berdua mendukung perdamaian dan ‘berkontribusi pada pembentukan keamanan dan stabilitas di kawasan Arab’ laporan tersebut menambahkan. Elvan telah berada di Arab dan tiba awal pekan ini untuk melakukan kunjungan resmi, koran itu menambahkan.

Dia mengatakan kepada Asharq al-Awsat bahwa ia telah bertemu dengan beberapa menteri dan pengusaha Saudi. Dia mengatakan kepada surat kabar dia optimis bahwa Arab Saudi tetap bersedia untuk berinvestasi di Turki, mengutip seorang pengusaha Saudi yang mengatakan sekitar 150 perusahaan dari kerajaan siap untuk berinvestasi di Turki.

 

Babeh Haris: Dimakzulkan Saja Tak Cukup, Ahok Harus Diadili Dengan Syariat Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Amir Jamaah Ansharusy Syariah Wilayah Jakarta, Ustadz Haris Amir Falah‎ mengatakan, pihaknya tidak hanya mendesak DPRD untuk memakzulkan Ahok, akan tetapi mengadilinya dengan syariat.

“Ini bukan hanya sekedar melengserkan gubernur saja, tapi ini soal aqidah, kita tidak boleh terpaku hanya dengan cara seperti itu, tapi juga harus dengan syariat Islam, seberat-beratnya hukuman mati untuk penistaan agama seperti Ahok,” katanya kepada Jurniscom usai audiensi antara Badan Koordinasi Penanggulangan Penodaan Agama (BAKORPA) dengan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jum’at (07/10/2016) kemarin.

Ustadz Haris juga menyampaikan pihaknya mendapat sambutan baik dari anggota dewan. “Yaa cara seperti inikan hanya karena sistemnya seperti ini dan tentu dapat sambutan baik dari anggota dewan kalau hanya menampung aspirasi,” lanjut pria yang karib dipanggil Babeh Haris itu.

Ia menegaskan, aksinya akan berkembang pesat di berbagai daerah di Jakarta jika permintaan umat Islam memakzulkan Ahok tidak dipenuhi.

“Ini tahap awal, aksi ini akan berkembang pesat diberbagai tempat jika tidak disikapi dengan baik dari anggota dewan. Kita akan menarik Ahok untuk mendapatkan hukuman yang setimpal baik secara resmi maupun tidak resmi sebagaimana terjadi di negara-negara lain dalam menindak para pelaku penista Agama,” pungkasnya.

Jama’ah Ansharusy Syariah Jakarta bersama BAKORPA dan ormas Islam lainnya pada Jum’at (7/10/2016) kemarin, mendatangi DPRD DKI Jakarta untuk beraudiensi menuntut DPRD memakzulkan Ahok sebagai konsekwensi atas pernyataannya yang menghina Al Qur’an, yakni Surat Al Maidah ayat 51.

Reporter: Deddy Purwanto

Yusril Tantang Dua Cagub Muslim Bersuara Soal Dugaan Penistaan Al Qur’an oleh Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menantang dua calon gubernur DKI Jakarta Agus Yudhoyono dan Anies Baswedan untuk mengomentari pernyataan Basuki T Purnama alias Ahok soal penistaan terhadap Al Qur’an.

“Agus Yudhoyono dan Anies Baswedan seharusnya menanggapi dugaan pidana penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI,” katanya dalam pernyataan tertulis, Jumat (7/10/2016)

Yusril mengaku terus dihubungi wartawan yang ingin mengetahui pandangannya terkait pernyataan Ahok tersebut.

“Namun saya tidak bereaksi. Saya malah balik bertanya mengapa kalian tidak bertanya kepada Agus Yudhoyono dan Anies Baswedan, dua cagub yang diklaim sebagai Cagub Muslim untuk menantang Cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada 2017,” ujarnya.

Sebagaimana warga Jakarta lainnya, Yusril mengaku ingin sekali mendengar pandangan kedua cagub muslim itu. “Saya juga ingin mendengar apa pandangan kedua cagub Muslim itu terhadap Islam dan kehidupan beragama pada umumnya,” katanya.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, tanpa adanya kejelasan pandangan dan sikap maka akan sia-sia saja sebagian ulama dan habaib di Jakarta sibuk-sibuk mencari calon gubernur muslim untuk Jakarta. Sebab, kata dia, umat Islam Jakarta tentu berharap gubernur muslim yang nantinya diharapkan mampu menggantikan petahana adalah seorang yang menunjukkan apresiasi dan penghormatan yang tinggi kepada Islam dan juga kepada agama-agama lainnya.

“Sayangnya, hingga hari ini saya belum mendengar apa pandangan Agus Yudhoyono dan Anies Baswedan mengenai Islam dalam perumusan kebijakan umum untuk Jakarta. Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, seyogianya mendapat tanggapan dari kedua penantangnya,” tuturnya.

“Bukankah keduanya adalah calon Gubernur DKI yang diharapkan akan membawa angin sejuk dan membawa ketenteraman bagi warga Muslim Jakarta, bukan hiruk pikuk kegaduhan sebagaimana dilakukan petahana?” sambungnya.

Apapun tanggapan yang diberikan Agus dan Anies, lanjutnya, setidaknya akan menjadi gambaran umum bagi pemilih tentang bagaimana visi keislaman mereka dalam mengelola Jakarta ke depan. Yusril mengingatkan, jangan sampai Agus dan Anies menyerahkan perlawanan terhadap Ahok kepada ulama, habaib, kaum cendikiawan dan aktivis ormas Islam agar tidak ada kesan kedua Cagub Muslim ini tinggal memetik hasilnya saja tanpa mengeluarkan keringat

“Pemimpin harus berjuang membela aspirasi dan kepentingan para pendukungnya. Bukan sebaliknya, pendukung disuruh berjuang habis-habisan, sementara sang pemimpin tinggal menikmati hasilnya tanpa berbuat apapun juga,” pungkasnya.

Reporter: Budhi Setiawan

BAKORPA Desak DPRD DKI Makzulkan Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ratusan massa dari berbagai ormas Islam di Jakarta bersama Badan Koordinasi Penanggulangan Penodaan Agama (BAKORPA) mendatangi kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jum’at (07/10/2016).‎ Mereka mendesak DPRD untuk segera memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Perwakilan ormas kemudian diterima wakil ketua DPRD DKI Jakarata, fraksi PKS dan Grinda di ruang rapat pimpinan dewan Gedung DPRD lantai 9. Bakorpa melalui Ketua Umumnya, Buya Yusuf Muhammad mengatakan Gubernur DKI Jakarta Ahok harus segera dimakzulkan.

“Jika umat Islam diam atas pernyataan Basuki Tjahaja Purnama maka hal yang serupa akan terus terjadi berulang-ulang; penghinaan, penistaan dan arogansi Ahok terhadap umat Islam,” tegas Buya.

bakorpa

Buya melanjutkan, kami berharap anggota dewan merespon aspirasi umat Islam. Sebab, ia khawatir protes akan menjadi viral di kalangan kaum muslimin serta terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, perwakilan Ormas dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Abu Khaulah mengatakan, Ahok juga telah melanggar Undang-undang negara Indonesia. Menurutnya, masalah ini bukan hanya masalah DKI saja tapi sudah menjadi masalah umat Islam seluruh dunia.

“Terkait penghinaan ini, kami dukung anggota dewan untuk memakzulkan gubernur DKI,” tandasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Wakil ketua DPRD, Tri Wicaksana mengaku terkejut atas pernyataan Ahok itu. Bang Sani, sapaannya, menyatakan mendukung aspirasi umat Islam tersebut.

“‎Kami mendukung apa yang disampaikan atas pernyataan rekan-rekan yang hadir atas pernyataan yang melampaui kewenangannya sebagai Gubernur DKI pada kunjungan dinas disana,” ujarnya.

Bang Sani menjelaskan, pihaknya akan mengkonsolidasikan terlebih dahulu dengan semua fraksi di DPRD. “Dan kami mempersilahkan kepada temen-temen ormas untuk mengawal agenda ini dengan mendatangi kami di gedung DPRD,” tutupnya.

Sementara di lobi gedung lantai dasar, ratusan massa membentangkan spanduk bertuliskan ‘DPRD Harus Makzulkan Ahok’ sembari berorasi. Massa berasal dari berbagai ormas Islam, diantaranya Jamaah Ansharusy Syariah, Majelis Mujahidin, Korps Mubaligh Jakarta, HAMAS Jakarta, dll.

Reporter: Deddy Purwanto

 

Sesalkan Pernyataan Ahok, Ansharusyari’ah: Sanksi Berat Bagi Penghina Al Qur’an

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jama’ah Ansharusy Syari’ah menyesalkan pernyataan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang telah menghina salah satu ayat dalam Al Qur’an, yaitu Surat Al Maidah ayat 51. Ansharusyariah mendesak Ahok untuk meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam.

“Jama’ah Ansharusy Syari’ah sebagai bagian dari umat Islam Indonesia merasa tersinggung dengan ucapan Ahok dan menuntutnya agar mencabut ucapannya dan meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam Indonesia,” kata juru bicara, Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir dalam pernyataan tertulis, Jum’at (7/10/2016).

Dalam Islam, kata pria yang karib disapa Ustadz Iim itu, hukum bagi penghina Al Qur’an sangat berat. Ia menjelaskan, jika seorang muslim menghina Al Qur’an dan tidak mau bertaubat, maka ia wajib dibunuh karena telah dinyatakan murtad.

“Jika yang menghina adalah orang kafir Ahli Dzimmah (dalam jaminan keamanan umat Islam-red), maka dia harus dikenai ta’zir (hukuman) yang sangat berat berupa dicabut dzimmahnya, hingga tak ada jaminan keamanan dari darah dan hartanya sampai sanksi hukuman mati,” tegasnya.

Jama’ah Ansharusy Syari’ah juga melakukan aksi unjuk rasa di DPRD DKI Jakarta siang ini, Jum’at (7/10/2016). Ratusan massa Ansharusyariah mendesak DPRD untuk memakzulkan Ahok dari Gubernur DKI.

 

‘MUI Laporkan Ahok’ Jadi Trending Topic

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang menghina Al Qur’an menuai kecaman banyak pihak. Sejumlah ormas dan tokoh Islam pun silih berganti melayangkan kecaman hingga upaya hukum untuk mempolisikan Ahok.

Tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang hari ini rencananya akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu dengan tuduhan penistaan agama.

Netizen pun tak tinggal diam. Pantauan Jurniscom, di urutan trending topic, kicauan dengan hashtag MUILaporkan Ahok terus mengalir, lebih dari tiga ribuan netizen yang mencuitkan perihal upaya MUI itu.

 

Sebuah akun @jonru dengan nama AhokLecehkanAlQuran menulis, “Ternyata yang mengalahkan @Basuki bukan Agus-Silviana atau Anies-Sandiaga, namun dirinya sendiri,” cuitnya.

Lain lagi dengan Sarifah Ona @iffahhageshii yang mengatakan, “Harusnya bukan MUI saja yg melaporkan kita ummat muslim pun harus ikut serta, karena dia telah melecehkan al quran,” katanya.

 

Tolak Laporan Soal Ahok, Yusril: Alasan Bareskrim Tak Berlandaskan Hukum

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penolakan Bareskrim Mabes Polri atas laporan penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan alasan harus ada surat fatwa MUI, dinilai Yusril Ihza Mahendra sebagai alasan yang mengada-ada dan tidak berlandaskan hukum sama sekali.

“Setiap orang yang datang melapor, wajiblah dituangkan dalam berita acara laporan yang isinya antara lain adalah identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Jurniscom pagi ini, Jumat (7/10/2016).

Menurutnya, laporan tersebut harus tetap ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Penyelidik dapat meminta keterangan ahli untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan itu memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

“Dalam konteks inilah apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada “fatwa MUI” baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor,” tandasnya.

Oleh sebab itu, Yusril menegaskan Bareskrim Mabes Polri wajib menerima laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok itu.

“Saya mendesak, Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda2kan orang dalam melayani laporan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (6/10/2016) menolak laporan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik soal dugaaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dengan alasan karena tidak ada surat fatwa dari MUI.

Reporter: Budhi Setiawan

Hari Ini MUI Laporkan Ahok ke Bareskrim

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke kepolisian terkait pernyataannya yang dinilau menghina agama Islam. Yakni, terkait pernyataan Ahok kepada warga Kepulauan Seribu mengenai surat Al-Maidah ayat 51.

Ketua Bidang Luar Negeri MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, pihaknya telah melaporkan Ahok ke Polda Sumatera Selatan pada Kamis 6 Oktober 2016. Rencananya, MUI Pusat akan kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri hari ini, Jumat (7/10/2016).

“Besok (hari ini, red) akan melaporkan ke Bareskrim, kalau yang sudah dilaporkan oleh MUI itu ke Polda Sumsel,” ujar Muhyiddin dilansir Okezone, Kamis (6/10/2016).

Menurut Muhyiddin, apa yang dilakukan pihaknya saat ini sudah tepat dan menegaskan pelaporan ke pihak kepolisian adalah salah satu bentuk ‎bahwa calon gubernur petahana itu telah melakukan provokasi yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Ini langkah bagus dan tepat, karena Ahok ini bukan yang pertama kali melakukan pernyataan yang seperti itu bernada provokasi dan berbau SARA. Jadi MUI punya hak yang sempurna dan hak penuh untuk melakukan itu. Ini diambil sebagai bentuk kedewasaan sebagai seorang muslim secara tidak langsung perilaku Ahok itu masuk kategori penistaan,” tandasnya.

GPII Desak Ahok Minta Maaf Kepada Umat Islam di Televisi Seminggu Berturut-turut

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kecaman atas pernyataan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang menghina Islam juga datang dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII). Melalui Wakil Ketua Umum, Drs. Dedi Hermanto, GPII mengutuk perilaku Ahok itu dan akan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama.

“Kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya dan somasi perbuatan atas Penistaan Agama yg dilakukan Ahok ( Basuki Tjahya Purnama )karena bertentangan dengan UU 1 PNPS / 1965 & pasal 156a KUHP,” kata Dedi dalam pernyataannya kepada Jurniscom pagi ini, Jumat (7/10/2016).

GPII juga menuntut Ahok untuk mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam dengan cara menyiarkannya di tiga stasiun Tv dan surat kabar nasional.

“Menuntut Agar Permintaan Maaf tersebut di siarkan di 3 tv nasional dan 3 surat kabar Nasional sebesar 1 halaman koran selama 7 hari berturut turut,” tegasnya.

Dalam sebuah video yang diunggah ke Youtube oleh akun Pemprov DKI pada 28 September lalu, Ahok mengatakan, “warga Jakarta jangan mau dibohongi oleh Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 51”. Pernyataan itu dia sampaikan pada acara pertemuan gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu.