Kemenlu Turki Kecam Pembantaian Warga Sipil Aleppo oleh Rezim Assad

ISTANBUL (Jurnalislam.com) – Kementerian Luar Negeri Turki mengecam pembantaian sejumlah besar warga sipil di kota Aleppo Suriah, oleh rezim Bashar Assad, lansir Anadolu Agency Selasa (13/12/2016).

“Kami kuatir dan geram atas pembantaian sejumlah besar warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak akibat pengepungan dan pemboman berat rezim [Suriah] dan milisi Syiah pendukungnya di Aleppo timur sejak Juli lalu,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Pasukan rezim Assad tidak mengizinkan akses bantuan kemanusiaan selama berbulan-bulan bagi penduduk di Aleppo timur dan menghancurkan infrastruktur sipil seperti rumah sakit, sekolah, serta jaringan air dan listrik, kata kementerian itu.

“Warga sipil tidak diberikan kesempatan untuk meninggalkan kota,” tambah pernyataan itu.

Turki juga menyerukan penghentian segera serangan di Aleppo dan evakuasi yang aman bagi penduduk di bagian timur kota.

“Turki terus melakukan inisiatif dengan negara-negara yang relevan dan organisasi-organisasi internasional,” tambah kementerian itu.

Menurut PBB, rezim Suriah dan sekutunya (milisi Syiah Libanon, Irak dan Iran) memasuki rumah dan menembak puluhan warga sipil hingga tewas dalam serangan di Aleppo timur, pada hari Senin.

“Kami telah menerima laporan banyaknya warga sipil yang ditahan oleh pasukan pro rezim. Kami juga telah diberitahu bahwa pasukan pro rezimmemasuki rumah warga sipil dan membunuh siapa saja yang ditemukan di dalam, termasuk perempuan dan anak-anak,” Rupert Colville, juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (the UN High Commissioner for Human Rights), mengatakan pada konferensi pers di Jenewa, Selasa.

“Kami menerima laporan bahwa pasukan pro rezim menewaskan sedikitnya 82 warga sipil, termasuk 11 perempuan dan 13 anak-anak,” tambah Colville.

Selama 27 hari terakhir, diperkirakan 990 warga sipil telah tewas di Aleppo timur dalam serangan oleh rezim Suriah dan sekutu milisi, menurut laporan setempat berdasarkan sumber dari kota.

Lebih dari 100 Anak-anak Terperangkap dalam Bangunan di Aleppo

JENEWA (Jurnalislam.com) – Lebih dari 100 anak-anak terjebak dalam gedung yang berada di bawah serangan berat di Aleppo timur, Dana Anak-anak PBB (the United Nations Children’s Fund-UNICEF) hari Selasa (13/12/2016) memperingatkan, lansir Anadolu Agency.

“Saat pertempuran terus meningkat di Aleppo hari ini, ribuan anak-anak menderita dalam diam, dan mendapat serangan brutal dan dunia hanya menyaksikan. Sudah saatnya bagi dunia berdiri untuk anak-anak Aleppo dan mengakhiri mimpi buruk hidup mereka,” kata UNICEF dalam sebuah pernyataan.

“Menurut laporan yang mengkhawatirkan dari dokter di kota, banyak anak-anak, mungkin lebih dari 100, tanpa pendamping atau terpisah dari keluarga mereka, yang terjebak di sebuah gedung, di bawah serangan berat di Aleppo timur,” kata UNICEF.

UNICEF mengatakan kepada Anadolu Agency di email: “Kami tidak dapat mengkonfirmasi lokasi karena kita tidak ingin mengekspos anak-anak tersebut dalam situasi yang lebih berbahaya.”

UNICEF mendesak semua pihak untuk melakukan evakuasi yang aman dan segera bagi semua anak, dan menambahkan: “UNICEF sangat prihatin dengan laporan yang belum diverifikasi tentang pembunuhan ekstra yudisial warga sipil termasuk anak-anak dan mengingatkan semua pihak akan tanggung jawab mereka di bawah hukum internasional.”

Menurut PBB, rezim Suriah dan sekutunya memasuki rumah dan menembak puluhan warga sipil hingga tewas dalam serangan di Aleppo timur, Senin.

UNICEF menyerukan “semua pihak yang bertempur untuk segera melakukan gencatan senjata di Aleppo dan memungkinkan organisasi kemanusiaan untuk memberikan bantuan mendesak bagi keluarga dan anak-anak yang membutuhkan di mana pun mereka berada, dan tanpa syarat.”

Selama 27 hari terakhir, diperkirakan 990 warga sipil telah tewas di Aleppo timur dalam serangan oleh rezim Suriah dan sekutu milisi, menurut laporan setempat berdasarkan sumber dari kota.

PBB: Pasukan Rezim Assad dan Milisi Syiah Memasuki Rumah-rumah dan Membunuhi Warga Sipil Aleppo

ALEPPO (Jurnalislam.com) – Dalam serangan militer rezim Syiah Suriah dan sekutunya (milisi syiah Libanon, Irak, Afghanistan dan Iran) di Aleppo timur, Senin (12/12/2016), mereka memasuki rumah dan menembak puluhan warga sipil menurut PBB, lansir Anadolu Agency, Selasa (13/12/2016).

“Kami telah menerima laporan bahwa banyak dari warga sipil yang ditahan oleh pasukan pro-rezim. Kami juga telah diberitahu bahwa pasukan pro-rezim telah memasuki rumah warga sipil dan membunuh individu-individu yang ditemukan di dalam, termasuk perempuan dan anak-anak,” kata juru bicara PBB Rupert Colville dalam konferensi pers di PBB di Jenewa, Selasa.

“Kami menerima laporan, pasukan pro rezim (milisi Syiah) menewaskan sedikitnya 82 warga sipil, termasuk 11 perempuan dan 13 anak-anak,” tambahnya.

Colville mengatakan PBB juga tidak mengetahui nasib ratusan orang pengungsi yang telah hilang lebih dari dua pekan setelah menyeberang ke wilayah rezim di Aleppo barat, Suriah.

“Perebutan oleh pasukan pro rezim Assad dari bagian-bagian yang tersisa dari kota Aleppo sudah dekat. Ada pemboman sangat berat dan penembakan sepanjang hari kemarin,” katanya.

Colville mengatakan kelompok oposisi bersenjata dilaporkan menarik diri dari sejumlah lingkungan di Aleppo pada Selasa pagi.

“Beberapa sumber juga melaporkan bahwa puluhan warga sipil ditembak mati kemarin di al-Ahrar Square di wilayah al-Kallaseh, dan juga di Bustan al-Qasr, oleh pasukan rezim Assad dan sekutu mereka, termasuk dari kelompok bersenjata Syiah Irak al-Nujabaa ,” kata dia.

“Kemarin malam, kami menerima lebih mendalam laporan yang mengejutkan bahwa banyak mayat tergeletak di jalan-jalan tapi warga tidak mampu untuk mengambil mereka karena pemboman brutal yang intens, dan ketakutan mereka akan ditembak jika terlihat pasukan rezim,” tambahnya.

 

Isi Lengkap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sidang kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai digelar di memasuki agenda persidangan. Sidang perdana dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Berikut surat dakwaan lengkap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok yang dibacakan JPU Ali Mukartono:

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk keadilan, Surat Dakwaan nomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/201.

I Identitas Terdakwa.

Nama lengkap Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tempat lahir Mangar, Kabupaten Belitung Timur. Usia 50 tahun. Tanggal lahir 29 Juni 1966. Jenis kelamin laki-laki. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat Jalan Pantai Mutiara Blok C, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Agama Kristen. Pekerjaan Gubernur DKI Jakarta. Pendidikan S2 magister manajemen.

II Penahanan.

Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan, oleh penuntut umum tidak dilakukan penahanan.

III Dakwaan Pertama bahwa terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 27 sept 2016 sekira pukul 08.30-10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2016, bertempat di tempat pelelangan ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Selasa, 27 september 2016 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulang Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten administratif Kepulauan Seribu, Prov DKI Jakarta dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi oleh anggota DPRD DKI, Bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas kelautan, perikanan dan ketahanan pangan DKI Jakarta, asisten ekonomi dan dihadiri oleh para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat.

Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan tersebut, terdakwa sudah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2017, bahwa meskipun pada kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pemiihan gubernur DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa memberikan sambutan, dengan sengaja memasukkan kalimat dengan agenda pemilihan gubernur DKI Jakarta dengan mengaitkan Surah al-Maidah ayat 51 yang antara lain mengatakan sebagai berikut:

“Ini pemilihan kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun, bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur, jd cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi enggak usah pikiran ah nanti kalau enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi pakai surah Al Maidah 51, macam-macam itu, itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka, karena dibodohin gitu, ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih ahok, enggaksuka sama Ahok nih, tapi programnya gw kalau terima enggak enak dong, jadi utang budi, jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh, kena stroke”.

Bahwa dengan pernyataan ini, seolah-olah surah Al Maidah ayat 51 telah digunakan orang lain untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan surah Al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah. Menurut terdakwa kandungan Surah al-Maidah ayat 51 tidak ada hubungannya dalam memilih kepala daerah. Di mana pendapat tersebut didasarkan pengalaman terdakwa dalam pemilihan kepala daerah di Bangka Belitung. Saat itu terdakwa mendapatkan selebaran-selebaran yang pada pokoknya berisi larangan pemimpin non-Muslim yang antara lain mengacu pada al-Maidah 51 yang diduga dilakukan lawan-lawan politik terdakwa.

Bahwa Surah Al Maidah 51 yang merupakan bagian Alquran sebagai kitab suci agama Islam berdasarkan terjemahan Departemen atau Kementerian Agama, bahwa “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi orang-orang yang zalim. Di mana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik bagi pemahamannya maupun dalam penerapannya.

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan Surah al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta dipandang sebagai penodaan terhadap Alquran sebagai kitab suci agama Islam sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI tanggal 11 Okt 2016 angka 4 yang menyatakan bahwa kandungan Surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.

Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau, kedua bahwa terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 27 September 2016 sekira pukul 08.30-10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2016, bertempat di tempat pelelangan ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten administrasi Kepulauan Seribu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Selasa, 27 September 2016 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulang Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten administratif Kepulauan Seribu, Prov DKI Jakarta dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi oleh anggota DPRD DKI, Bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas kelautan, perikanan dan ketahanan pangan DKI Jakarta, asisten ekonomi dan dihadiri oleh para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat.

Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan tersebut, terdakwa sudah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2017, bahwa meskipun pada kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa memberikan sambutan, dengan sengaja memasukkan kalimat dengan agenda pemilihan gubernur DKI Jakarta dengan mengaitkan surah Al Maidah ayat 51 yang antara lain mengatakan sebaga berikut:

“Ini pemilihan kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun, bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur, jd cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi enggak usah pikiran ah nanti kl enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi pakai surah Al Maidah 51, macam-macam itu, itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka, karena dibodohin gitu, ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih ahok, enggaksuka sama Ahok nih, tapi programnya gw kalau terima enggak enak dong, jadi utang budi, jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh, kena stroke”.

Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut, pemeluk dan penganut agama Islam yang merupakan salah satu golongan rakyat Indonesia seolah-olah adalah orang yang membohongi dan membodohi dalam menyampaikan kandungan surah Al Maidah ayat 51 yang merupakan bagian dari Alquran kitab suci bagi umat Islam tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin kepada masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta, karena menurut terdakwa, kandungan Surah al-Maidah ayat 51 tidak ada hubungannya dalam pemilihan kepala daerah. Di mana pendapat tersebut didasarkan pengalaman terdakwa dalam pemilihan kepala daerah di Bangka Belitung. Saat itu terdakwa mendapatkan selebaran-selebaran yang pada pokoknya berisi larangan memilih pemimpin non-Muslim yang antara lain mengacu pada al-Maidah 51 yang diduga dilakukan oleh lawan-lawan politik terdakwa.

Bahwa Surah al-Maidah 51 yang merupakan bagian Alquran sebagai kitab suci agama Islam berdasarkan terjemahan Departemen atau Kementerian Agama, bahwa “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi orang-orang yang zalim. Di mana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik bagi pemahamannya maupun dalam penerapannya.

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada orang lain dalam hal ini pemeluk dan penganut agama Islam sebagai salah satu agama yang diiikuti di Indonesia yang menyampaikan kandungan Surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta sebagai suatu penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI tanggal 11 Oktober 2016 angka 5 yang menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat 51 tentang larangan non-Muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jakarta 01 Desember 2016

Penuntut Umum Ali Mukartono

Sumber: Republika

Mencermati Eksepsi Penasehat Hukum Ahok

1. Eksepsi tidak fokus, Eksepsi lebih ke arah pembelaan (pledoi). Sangat sedikit menguraikan tentang adanya dakwaan PU yang kabur (abscur libel) dan lain-lain, sebagai syarat Eksepsi.

2. Ahok menyatakan tidak ada niat (mens rea) dan tidak bermaksud untuk menista agama. Dia maksudkan kepada lawan-lawan politiknya yang tidak bisa bersaing dalam program. Hal ini tidak sesuai bukankah pada tanggal tersebut belum masuk waktu kampanye dan bahkan belum ditetapkan Calon oleh KPUD?

3. Dia juga nyatakan telah menanyakan tentang Asbabun Nuzulĺ kepada teman-temannya tentang maksud Al Maidah : 51. Hal ini tidak dapat dibenarkan, dia tidak ada legal standing untuk menjelaskan surah Al Maidah 51 karena ia tidak mengimani Al Quran dan dia bukan bersama Islam, sehingga bagaimana mungkin dia dapat mengetahui makna yang sebenarnya.

4. PH tidak relevan dengan menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, karena sudah di lakukan uji Labfor oleh Penyidik dan hasilnya Sah sebagai Barang Bukti.

5.PH tidak relevan dengan mengaitkan Aksi Bela Islam terkait dengan tuntutan keadilan dalam proses Penegakan Hukum. Adalah Sah dan dijamin UU setiap warga negara menyampaikan pendapat dan menuntut keadilan.

6. Cepatnya proses Sidik dan Pelimpahan ke PN tidaklah menyalahi hukum acara pidana. Tahapan penyelidikan sd Gelar Perkara sudah memenuhi ketentuan. Penetapan Tersangka juga sudah sesuai dengan hukum acara, dengan didahului oleh adanya 2 alat bukti yang Sah serta sudah dilakukan Gelar Perkara Penyidikan seusai Gelar Perkara penyelidikan.

7. PH menyatakan bahwa harus diterapkan prinsip Ultimum Remedium. PH telah salah mengaitkan asas ini, terlebih lagi dikaitkan dengan SKB dalam penerapan Pasal 156a huruf a KUHP. Apalagi disebut Pasal 156a adalah delik materil. Perlu diketahui prinsip Ultimum Remedium baru dikenal baru-baru ini, sebagaimana diterapkan dalam UU Lingkungan Hidup, jadi tidak ada kaitannya dengan UU 1 PNPS 1965. Adapun SKB hanya dapat diterapkan untuk penyalahgunaan terhadap ajaran agama yg menyimpang dari suatu aliran sesat yang menyerupai ajaran agama yang bersangkutan. Untuk penodaan tidak perlu SKB. Sifat delik pada Pasal 156a adalah delik formil jadi tidak membutuhkan adanya akibat sebagaimana delik materil.

8. PH mengaitkan asas Restoratif Justice juga tidak relevan. Ini Teori dari Jhon Rawls yang tidak terkait dengan delik agama, lebih tepat Teori ini untuk Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

9.PH menyatakan huruf b pada Pasal 156a KUHP harus dibuktikan karena sifat delik adalah kumulatif. Ini menunjukkan bahwa PH tidak mengerti struktur Pasal 156a dan tidak mengerti nuansa kebatinan – histories Yuridis – masuknya Pasal 156a dlm KUHP. Pasal 156a adalah alternatif, oleh karena itu ada 2 Kejahatan yang diatur yakni huruf a atau huruf b. Dalam huruf a juga berlaku alternatif perbuatan (actus reus), permusuhan atau penyalahgunaan atau penodaan.

10. PH menyebut tidak ada kejelasan tentang Subject Korban. Perlu dicatat bahwa Perbuatan Pidana pd Psl 156a huruf a tidak mensyaratkan subject korban adalah manusia tetapi agama itu sendiri salah satunya Kitab Suci. Adapun Pasal 156 KUHP subjecnya sangat jelas yakni Golongan Penduduk yang salah satunya berdasarkan agama.

 

Penulis: DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat)

Pelapor Dilarang Masuk Ruang Sidang, Irene: Terus yang di Dalam Siapa?

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pelapor terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, H. Irene Handono tidak diizinkan memasuki ruang persidangan perdana Ahok.

“Proses peradilan terjadi jika ada pelapor dan terlapor. Hari ini saya datang sebelum peradilan dimulai tapi tidak diizinkan,” terangnya kepada wartawan di depan Gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

Direktur Irene Center itu mempertanyakan alasan pihaknya tidak diizinkan masuk sedangkan legal standing memperbolehkan.

“Pertanyaanya yang di dalam itu siapa? Kenapa pelapor tidak boleh masuk?” ujarnya.

Menurutnya, ini adalah hukum, pelapor seharusnya diberikan hak untuk hadir.

“Ini adalah ujian untuk bangsa, apakah Indonesia negara hukum atau negara kekuasaan,”

Sementara pelapor lainnya, Pedri Kasman dari Pemuda Muhammdiyah juga tidak diizinkan masuk. Ia menilai ini adalah bentuk diskriminasi.

“Penting untuk kita pertanyakan kepada Kapolres dan perangkat persidangan, siapa yang ada di dalam ruang sidang?” tegasnya.

Reporter: Muhammad Fajar

Jawara Betawi: Jika Ahok Belum Dipenjara Hukum Belum Tercipta

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jawara Betawi dari daerah se-Jabodetabek menegaskan, keadilan untuk terdakwa penistaan agama Ahok harus ditegakkan.

“Jawara-jawara yang bergerak di sanggar-sanggar seni, perguruan, dan komunitas Betawi siap bergerak mengamankan tanah Betawi,” kata panglima Jawara Betawi, Bashir Bustomi, di depan PN Jakut, Selasa (13/12/2016), lansir Islamic News Agency (INA).

Sidang perdana kasus Ahok digelar di PN Jakut yang menempati eks-gedung PN Jakarta Pusat di Jl Gajah Mada no 17, Jakpus.

Abah Bashir, sapaannya mengatakan, mereka bergerak untuk mengamankan situasi Jakarta dan para ulama.

“Dan yang terpenting kita mengawal ulama dan fatwa MUI,” ujar pria berpakaian merah khas Betawi itu.

Ia mengatakan, harus ada penegakan hukum yang seadil-adilnya dalam kasus penistaan agama. Sebab, sudah banyak contohnya.

“Karena banyak contoh, diperlakulan bener dipenjara (tersangka penistaan agama. Red). (Tapi kasus dalam Ahok) ini sudah ada bukti masih tetap menunggu,” tegasnya.

“Hukum belum tercipta,” tambahnya.

Ia mendesak agar pengadilan, kepolisian, serta kejaksaan untuk mendudukkan kasus Ahok dalam porsi yang benar.

“Mendudukkan masalah ini dengan baik dan seharusnya,” ungkapnya.

Ia pun mengaku pihaknya masih percaya dengan aparat penegak hukum.

“Insya Allah kalau misalnya bener-bener dengan cara jujur. Mudah-mudahan aparat berani (menahan Ahok. Red),” paparnya.*

Reporter: Muhammad Fajar/INA

Parmusi: Persidangan Ahok Akan Seperti Jessica

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) menilai persidangan tersangka kasus penistaan agama, Ahok tidak maksimal dan akan panjang.

“Kami melihat sidang ini akan seperti kasus Jessica. Panjang dan membuat letih masyarakat untuk mengikutinya, ” kata kordinator Parmusi, Indra kepada Islamic News Agency (INA) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No 17, Selasa (13/12/2016).

Pada saat itu, kata dia, masyarakat yang menginginkan keadilan untuk Ahok mulai meletih dan Ahok akan dibebaskan.

Namun demikian, Parmusi mengaku akan selalu membakar semangat umat Islam untuk terus mengawal kasus ini.

“Kami ingin Ahok dihukum dengan hukuman berat. Bukan ringan, satu bulan, dua bulan,” tegasnya.

Parmusi mengerahkan ratusan massa untuk mengawal jalannya sidang pertama Ahok itu.

Reporter: Muhammad Fajar/INA

Kedatangan Ahok di Pengadilan Diteriaki Massa

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kedatangan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri disambut sorakan massa.

“Tangkap Ahok, tangkap Ahok, sang penista agama Islam, jangan biarkan dia bebas,” begitu teriakan massa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Pantauan Islamic News Agency (INA) di lapangan, Ahok tiba di pengadilan Jakarta Pusat sekitar pukul 07.40 dengan dikawal oleh aparat kepolisian.

Kasus Ahok bermula ketika Gubernur DKI yang sedang cuti ini datang ke Kepulauan Seribu. Di sana, Ahok melontarkan perkataan yang menistakan agama Islam.

Reporter: Haikal/INA

Amankan Sidang, Polda Metro Siagakan Ratusan Personil Termasuk Barakuda dan Watercanon

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Hari ini, Selasa (13/12/2016) sidang perdana Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar. Pengamanan ekstra ketat dilakukan kepolisian di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gaja Mada No. 17, Jakarta Pusat.

Menurut pandangan mata, setidaknya ratusan personil kepolisian dalam radius 1 km lengkap dengan mobil keamanan disiapkan kepolisian. 3 unit mobil water cannon dan 2 unit barakuda bertengger di depan gedung pengadilan.

“Ya cukuplah untuk mengamankan sidang ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di depan PN Jakut, Selasa (13/12/2016).

Selain itu, barikade di sekitar Jalan Gajah Mada untuk mencegah kemacetan. Sejak pukul 07:00 WIB arus lalu lintas sudah terlihat macet.

Sementara itu, ratusan laskar yang dikomando langsung oleh GNPF-MUI juga sudah terlihat berbaris dengan rapih.

Sementara berita ini diturunkan, sebanyak 80 orang dari kuota bangku yang diberikan dari berbagai kalangan sudah memasuki ruang sidang. Namun demikian, tersangka Ahok belum terlihat.

Reporter: Muhammad Fajar