Pelapor Dilarang Masuk Ruang Sidang, Irene: Terus yang di Dalam Siapa?

Pelapor Dilarang Masuk Ruang Sidang, Irene: Terus yang di Dalam Siapa?

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pelapor terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, H. Irene Handono tidak diizinkan memasuki ruang persidangan perdana Ahok.

“Proses peradilan terjadi jika ada pelapor dan terlapor. Hari ini saya datang sebelum peradilan dimulai tapi tidak diizinkan,” terangnya kepada wartawan di depan Gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

Direktur Irene Center itu mempertanyakan alasan pihaknya tidak diizinkan masuk sedangkan legal standing memperbolehkan.

“Pertanyaanya yang di dalam itu siapa? Kenapa pelapor tidak boleh masuk?” ujarnya.

Menurutnya, ini adalah hukum, pelapor seharusnya diberikan hak untuk hadir.

“Ini adalah ujian untuk bangsa, apakah Indonesia negara hukum atau negara kekuasaan,”

Sementara pelapor lainnya, Pedri Kasman dari Pemuda Muhammdiyah juga tidak diizinkan masuk. Ia menilai ini adalah bentuk diskriminasi.

“Penting untuk kita pertanyakan kepada Kapolres dan perangkat persidangan, siapa yang ada di dalam ruang sidang?” tegasnya.

Reporter: Muhammad Fajar

Bagikan