Tunjukan Keprihatinan atas Warga Aleppo, Paris Matikan Lampu Menara Eiffel

PARIS (Jurnalislam.com) – Lampu terkenal di Menara Eiffel dimatikan malam ini (Rabu) untuk menunjukkan solidaritas dengan kota Aleppo Suriah yang berada di bawah pemboman rezim Assad, World Bulletin melaporkan, Rabu (14/12/2016)

Walikota Paris Anne Hidalgo telah mengumumkan sebelumnya bahwa ikon landmark setinggi 300m tersebut akan berada dalam kegelapan mulai jam 8 malam waktu setempat.

Sebuah kesepakatan gencatan senjata dicapai pada hari Selasa untuk membawa perdamaian yang telah dicap PBB sebagai “krisis kemanusiaan” yang telah menewaskan lebih dari 400.000 orang trsebut.

Namun kesepakatan itu rusak hanya beberapa jam kemudian dengan pengeboman terus-menerus oleh rezim Assad dan milisi sekutunya

 

Assad: Donald Trump akan Menjadi Sekutu Baru bagi Kami

MOSKOW (Jurnalislam.com) – Presiden rezim Suriah Bashar al-Assad mengatakan dalam sebuah wawancara dengan televisi negara Rusia bahwa Presiden AS terpilih Donald Trump bisa menjadi sekutu alami bagi Damaskus jika ia menunjukkan ketulusannya memerangi terorisme (baca: mujahidin, red), Al Arabiya News Channel melaporkan, Rabu (14/12/2016).

“Jika Trump benar-benar dapat melawan terorisme, dia bisa menjadi sekutu alami kita,” Assad, berbicara melalui seorang penerjemah, mengatakan dalam wawancara yang disiarkan pada Rabu, 14 Desember 2016

Assad mengatakan ia terkesan oleh deklarasi Trump selama kampanye pemilu tentang memerangi kekuatan ekstremis Islam dan tidak campur tangan dalam urusan internal negara lain.

Tapi tidak jelas apakah Trump akan melaksanakan janji-janjinya tersebut saat berkuasa, kata Assad.

Langgar Gencatan Senjata, Jenderal Iran dan Pasukannya Bantai Warga Aleppo yang Tersisa

ALEPPO (Jurnalislam.com) – Ribuan milisi Syiah di bawah komando Iran Jenderal Sayyid Jevat telah melancarkan serangan brutal terhadap pemukiman sipil yang terkepung di provinsi Aleppo timur Suriah pada hari Rabu di tengah upaya gencatan senjata dengan Turki dan Rusia, lansir Anadolu Agency, Rabu (14/12/2016).

Menurut koresponden Anadolu Agency di lokasi kejadian, serangan pembantaian dimulai oleh milisi Syiah Hizbullah, Afghanistan Fatimiyun Brigade, gerakan brigade Irak Nujeba di bawah komando Iran Jenderal Sayyid Jevat.

Ribuan milisi Syiah mencoba merebut area yang dikuasai oleh kelompok oposisi yang terjebak hanya dalam area enam kilometer persegi di Aleppo.

Faksi-faksi oposisi berjuang melawan mortir dan rudal yang ditembakkan oleh milisi Syiah.

Kelompok-kelompok Syiah tersebut melancarkan operasi pada sebagian besar pemukiman di mana warga sipil diharapkan akan dievakuasi oleh perjanjian dengan Rusia atas nama rezim Assad yang dimediasi Turki.

Sementara itu, Organisasi Kerjasama Islam-OKI (the Organization for Islamic Cooperation-OIC) menyerukan pertemuan darurat pada 22 Desember di tingkat menteri luar negeri untuk membahas perkembangan terbaru di kota Aleppo Suriah, menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh OKI, Rabu.

Sebelumnya pada Selasa malam, rezim Assad dan pasukan oposisi Suriah setuju dengan gencatan senjata yang ditengahi Turki untuk memungkinkan evakuasi warga sipil dari Aleppo timur.

 

Penistaan Agama dalam Perspektif Keamanan Nasional

NEGARA Republik Indonesia memiliki tanggungjawab untuk menjaga kepentingan agama dari segala bentuk permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan (penistaan) terhadap agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Tanggungjawab tersebut diimplementasikan melalui instrumen hukum pidana.

Kepentingan agama itu merupakan suatu hal yang penting untuk dilindungi atau tidak tergantung pada politik suatu negara yang memandang hubungan (paradigma) negara dengan agama.

Negara Republik Indonesia menganut paradigma simbiotik, tidak berdasarkan penyatuan agama dengan negara (integralistik) maupun pemisahan antara agama dengan negara (sekularistik).

Paradigma simbiotik, menempatkan agama dan negara dalam hubungan yang sinergis, saling berkontribusi dan tidak berkonfrontasi.

Oleh karenanya, tafsiran tersebut diikuti dengan kebijakan-kebijakan politik yang memberikan tempat terhormat kepada agama (baca: Islam), sehingga menjadi keniscayaan jika kepentingan agama harus dilindungi.

Kemudian keagamaan yang kondusif serta terjaminnya tertib hukum merupakan ‘conditio sine quanon’. Apabila kepentingan agama diabaikan, ketika terjadi penistaan agama, maka dikhawatirkan menjadi ‘starting point’ timbulnya ancaman terhadap Keamanan Nasional.

Ditinjau dari perspektif syariat Islam, perlindungan agama sangat terkait dengan kemashlahatan yang bersifat dharuriyyat (primer), yakni menjaga agama (hifdzud-din), menjaga jiwa (hifdzun-nafs), menjaga keturunan (hifdzun-nasl), menjaga harta (hifdzul-maal) dan menjaga akal (hifdzul-aql).

Secara teori, pengaturan tentang tindak pidana terhadap kepentingan agama lebih cenderung mengacu kepada teori yang memandang agama itu an sich sebagai kepentingan hukum yang harus dilindungi (religionsschutz theorie) atau teori yang memandang rasa keagamaan sebagai kepentingan-kepentingan hukum yang harus dilindungi (gefuhlsschutz theorie).

Keamanan Nasional yang tangguh harus mengakomodasi penegakan hukum yang prima terhadap pelaku tindak pidana penistaan agama. Dikatakan demikian oleh karena kepentingan agama termasuk bidang keamanan publik dan bersinggungan dengan pemeliharaan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri).

Dilihat dari aspek hukum pidana terdapat tiga hal yang harus dilindungi yakni: pertama kepentingan individu, kedua kepentingan masyarakat, ketiga kepentingan negara. Ketiga aspek tersebut sangat terkait dan selaras dengan Keamanan Nasional. Menjadi jelas bahwa posisi kepentingan agama berada dalam ruang lingkup Keamanan Nasional.

Kondisi saat ini memperlihatkan tuntutan masyarakat luas dalam Aksi Bela Islam 411 dan 212 yang fenomenal dan spektakuler itu menuntut terhadap Ahok diterapkannya keadilan hukum dalam seluruh tahapan proses Peradilan Pidana.

Seyogyanya kenyataan ini harus dipahami sebagai strong signal adanya latent conflict (konflik tersembunyi), jika dalam proses bekerjanya hukum terindikasi adanya rekayasa penerapan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat luas.

Sebuah konflik yang tersembunyi akan menjurus kepada konflik terbuka (manifest conflict).

Ketika sebuah konflik sudah menjadi terbuka, biasanya sudah terlambat dan sulit untuk ditanggulangi.

Perlu dicatat, tanda konflik mengalami eskalasi bilamana terjadi perubahan sifat konflik, jumlah pihak, dan tidak kalah penting adalah perluasan isu.

Dengan demikian, kehidupan keagamaan yang kondusif membutuhkan jaminan perlindungan hukum, termasuk penegakan hukum (law enforcement) yang harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat luas.

Jaminan itu menjadi penentu berlakunya Keamanan Nasional yang stabil

Penulis: Oleh : DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (Ahli Hukum Pidana Dewan Pimpinan MUI)

Ini Fatwa Haram MUI Soal Atribut Natal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – MUI pusat baru saja mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya bagi seorang muslim menggunakan atribut keagamaan agama lain. Bersamaan dengan itu, MUI mengeluarkan rekomendasi terkait.

“Ada rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan fatwa itu,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Berikut Rekomendasi dalam fatwa tersebut:

1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.

3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.

4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.

5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.

6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.

“Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” kata Asrorun.

Diketahui, fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada Rabu 14 Desember 2016 hari ini.

Reporter: Jun

Erdogan Desak PBB Adakan Pertemuan Darurat Bahas Aleppo

ANKARA (Jurnalislam.com) – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pada hari Selasa (13/12/2016) bahwa ia mengharapkan PBB mengadakan pertemuan luar biasa membahas pembantaian warga sipil di kota Aleppo Timur Suriah, sumber kepresidenan mengatakan, lansir Anadolu Agency.

Erdogan berbicara melalui telepon dengan Sekretaris Jenderal PBB terpilih Antonio Guterres dan membuat pernyataan sambil menekankan pentingnya tindakan PBB karena mengerikannya perkembangan terakhir di Aleppo.

Erdogan juga mengucapkan selamat kepada Guterres atas pos barunya yang akan dimulai 1 Januari, menurut sumber presiden yang berbicara dengan syarat anonim karena pembatasan berbicara kepada media.

Pasukan oposisi Suriah di Aleppo timur mencapai kesepakatan gencatan senjata Selasa dengan pasukan rezim Bashar al-Assad untuk mengevakuasi warga sipil dari kota.

Lebih dari 1.071 warga sipil telah tewas di Aleppo timur akibat serangan oleh rezim Suriah dan pesawat-pesawat tempur Rusia sejak pertengahan November, menurut sumber-sumber lokal.

Pemboman brutal juga telah membuat semua rumah sakit di Aleppo barat hancur sehingga berhenti beroperasi, sementara seluruh kegiatan akademik juga dihentikan tanpa batas waktu.

 

Pemuda Muhammadiyah: Eksepsi Ahok Cenderung Memutarbalikkan Fakta

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meyakini majelis hakim akan mempidanakan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Melalui Sekretarisnya, Pendri Kasman, Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor melihat eksepsi Ahok banyak yang tidak berdasarkan hukum.

Agenda sidang perdana kemarin adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi oleh terdakwa (Ahok) dan pensehat hukumnya (PH). Pedri mengatakan dakwaan JPU telah cukup jelas terhadap pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) dan tindak pidana apa yang didakwakan pun jelas.

“Kami meminta kepada JPU supaya kiranya penggunaan unsur pada pasal 156a ayat a KUHP harus dipertajam dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan,” kata dia. JPU juga diminta memperkuat dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang cukup. Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor siap membantu JPU.

Pedri mengatakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya banyak yang tidak berdasar hukum. Misalnya, kata dia, materi eksepsi telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan (pledoi).

“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum cenderung memutarbalikkan fakta. Eksepsi penasihat menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada 156a KUHP,” kata Pedri.

Menurut dia, penasihat hukum juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU. Misalnya, penasihat hukum Ahok menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani. Dan video itu sudah dilakukan uji laboratoium forensik oleh penyidik dan terbukti tidak ada editan sama sekali.

Pihaknya sangat yakin JPU dapat menanggapi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dengan sangat cermat, dan membuktikan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 156a ayat a KUHP. Oleh karenanya Pedri menyebut sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU dinilai tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi.

Sumber: Republika

 

Ketua MUI Kagum Melihat Persatuan Umat Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, mengingatkan salah satu tugas dakwah adalah menyatukan umat. Menurutnya, tugas itu merupakan yang paling sulit karena harus memiliki kemampuan membangun persatuan umat.

“Belakangan baru kita lihat, ternyata, umat Islam di Indonesia itu baru bersatu kalau ada tantangan,” kata Ma’ruf Amin dilansir Republika, Selasa (13/12/2016).

Kyai Ma’ruf mengaku kagum akan persatuan ini ketika umat melakukan satu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, yang mungkin jadi satu-satunya ada di dunia. Karenanya, ia melihat bersatunya umat turut meningkatkan kekuatan MUI.

“Maka itu, insya Allah MUI akan terus berusaha menjadi tenda besar, menjalankan tugas menyatukan umat,” ujar Ma’ruf Amin.

Ia menerangkan, MUI selama ini menjadi wadah bagi semua ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia. Ormas-ormas itu ada yang galak, keras, lembek dan terlalu lembek. Sehingga sudah menjadi tugas MUI menjinakkan ormas yang keras dan menguatkan yang lembek, sehingga berada bersama di jalan tengah.

Sumber: Republika

KH Ma’aruf Amin Heran Berjuang Demi Islam Disebut Anti NKRI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, mengaku heran ada saja yang tidak senang saat umat Islam tengah memperjuangkan kehidupan Islam. Bahkan, Muslim yang sedang berjuang sering mendapat fitnah merusak kebinekaan atau dituduh melakukan islamisasi.

“Padahal, masalah kebinekaan itu sudah selesai, tatkala disepakati Piagam Jakarta menjadi lima poin yang tertuang di Pancasila,” kata Ma’ruf Amin dilansir Republika, Selasa (13/12/2016).

Untuk itu, ia meminta siapapun elemen masyarakat yang tidak senang dengan perjuangan umat Islam, jangan malah menebar fitnah dengan menuduhnya tidak NKRI apalagi tidak Pancasilais. Ma’ruf menegaskan, budaya seperti itu yang justru harus bisa dibenahi dari masyarakat Indonesia.

Ia mengingatkan, penghapusan tujuh kata yang ada di Piagam Jakarta merupakan pengorbanan besar dari umat Islam. Hal itu dilakukan demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ma’ruf meminta perjuangan Muslim akan kehidupan Islam jangan lagi dikesankan buruk, apalagi disangkutkan dengan NKRI. “Justru itu harus dimaknai sebagai bagian dari kebinekaan, bagian dari kemerdekaan,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf menambahkan, aspirasi umat Islam yang 90 persen ini malah harus bisa ditampung, terlebih mengingat ulama-ulama para pendiri bangsa telah merelakan prinsip-prinsip yang ada demi NKRI. Tentu saja aspirasi itu harus disampaikan dengan cara-cara yang damai dan santun.

Sumber: Republika

Demi Lindungi Warga Sipil, Mujahidin Aleppo Sepakati Gencatan Senjata yang Dimediasi Turki

ALEPPO (Jurnalislam.com) – Untuk melindungi warga sipil faksi revolusioner Perlawanan Suriah menyepakati gencatan senjata dengan pihak Rusia di Aleppo timur, yang digempur operasi militer intensif dan brutal oleh milisi rezim Assad yang didukung Rusia sejak beberapa bulan lalu dan mencapai puncaknya selama dua pekan terakhir, Eldorar Alshamia melaporkan, Selasa (13/12/2016).

Sumber mengungkapkan untuk Eldorar bahwa gencatan senjata akan berlangsung selama dua hari; dan dimediasi oleh Turki untuk mengevakuasi warga sipil yang jumlahnya lebih dari 70 ribu orang yang terperangkap di Aleppo.

Sumber melaporkan bahwa tujuan mereka adalah pedesaan barat Aleppo, Turki nanti akan memfasilitasi perjalanan mereka ke pedesaan utara di daerah yang dikendalikan Tentara Pembebasan Suriah (the Free Syrian Army-FSA).

Milisi perlindungan Kurdi (YPG) menolak membantu di wilayah yang mereka kendalikan, pejuang Aleppo diijinkan membawa senjata ringan, sementara warga sipil tidak akan digeledah.

Duta Besar Rusia untuk PBB, Vitaly Churkin, mengatakan bahwa negaranya mencapai gencatan senjata di Aleppo, dan diharapkan memulai proses evakuasi beberapa jam dari sekarang, sementara sumber-sumber militer rezim Assad membantah mengetahui perjanjian tersebut.

Milisi Syiah internasional yang didukung Iran dan pasukan udara Rusia dan Assad memiliki kontrol beberapa pekan terakhir atas lebih dari 20 lokasi di timur Aleppo setelah melancarkan serangan udara brutal dan intensif yang mengakibatkan ribuan warga sipil terperangkap, tewas dan terluka.