DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Kewajiban Sertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, kehalalan produk tidak lagi semata kewajiban agama, tapi sudah jadi gaya hidup.

“Karenanya, ke depan , BPJPH harus lebih intensif mensosialisasikan ke masyarakat tentang regulasi atau UU yang mengatur Jaminan Produk Halal (JPH),” ujar Ace
saat raker membahas kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bersama Menag RI di Jakarta, Kamis (16/05).

Hal serupa disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI  Ali Taher, ia  berharap, setiap lembaga terkait JPH ini masing-masing melakukan penguatan kelembagaan,  menyiapkan SDM, sarana prasarana, serta melakukan sosialisasi.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito  yang hadir dalam raker tersebut optimis, dengan hadirnya UU JPH dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang JPH yang telah terbit.

Ke depan BPOM akan memiliki kekuatan bersama BPJPH, melakukan sinergi serta melajukan bisa melakukan pengawasan bersama.

“BPOM  siap kerjasama dengan Kemenag yang lebih intensif dan ekstensif,” tandasnya.

Penny juga menegaskan,  UU JPH ini merupakan  kebutuhan, hal senada disampaikan Ketua MUI Lukman Hakim yang menandaskan UU JPH sebagai kebutuhan.

“UU JPH merupakan kebutuhan,” tandas Lukman.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

PP ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019.

Hadir dalam raker tersebut, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito,  Ketua MUI Lukman Hakim, Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan, Kepala BPJPH Sukoso, dan sejumlah pejabat eselon II Kemenag.

sumber: kemenag.go.id

 Ini Peran MUI Setelah Terbitnya PP Jaminan Produk Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, dalam ketentuan PP ini peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi halal tetap sentral.

MUI memberikan fatwa halal atau tidaknya produk, sedangkan BPJPH dan instansi terkait akan fokus pada aspek operasional, administrasi/keuangan, kerja sama dan edukasi. 

Lebih lanjut Menag menjelaskan, kerjasama BPJPH dengan MUI meliputi tiga hal. Pertama, kewenangan penetapan kehalalan suatu produk adalah MUI.

“Otoritas yang menyatakan kehalalan produk, halal atau tidak itu hanya di MUI melalui fatwa. Itu dijamin UU JPH. Keputusan penetapan halal produk itu menjadi dasar bagi JPH menerbitkan Sertifikat Halal,” kata Menag, Kamis (16/5/2019).

Kedua, kewenangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ada di MUI. Artinya, institusi yang melakukan, atau yang mengakreditasi bagi LPH adalah MUI.

Ketiga, LPH dalam bekerja harus memiliki auditor halal. Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat bagi auditor halal adalah MUI.

Lantas apa kewenangan BPJPH? “Salah satunya adalah registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal. Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk action,” ujar Menag.

PP JPH Terbit, Kini Semua Produk Wajib Disertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019.

PP ini terkait  Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH, Sukoso yang ditemui terpisah menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku terhadap jenis barang.

Meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi.

Termasuk juga produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

“Barang gunaan yang wajib bersertifikat halal hanya bagi barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan,” katanya di Jakarta, Kamis (16/5/2019) dalam siaran pers yang diterima Jurnalislam.com.

Adapun untuk barang yang wajib sertifikasi tetapi tidak lolos sertifikasi, produk tersebut tetap boleh beredar di Indonesi.

Dengan syarat  harus mencantumkan logo/simbol tertentu yang menjelaskan ke publik tentang status kehalalannya.

“Untuk produk impor, dapat dipasarkan di Indonesia setelah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal di luar negeri, yang telah menjalin kerjasama dengan BPJPH,” tambahnya.

Sah! Pemerintah Resmi Terbitkan PP Jaminan Produk Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa terbitnya PP tersebut sekaligus menandai keharusan implementasi operasional penjaminan produk halal di Indonesia.

“UU memberi batas per 17 Oktober 2019 untuk implementasi jaminan produk halal. Alhamdulillah, PP nya sudah terbit. Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap,” kata Menag, Kamis (16/5/2019) dalam siaran pers yang diterima Jurnalislam.com.

Penerapan PP ini, kata Menag mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk kepentingan dunia usaha

“Detail pentahapan akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA),” sambungnya.

Menurut Menag, setidaknya ada empat regulasi yang tengah disiapkan dan akan segera disahkan.

Pertama,  Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Kedua, RPMA tentang Produk yang Belum Bersertifikat Halal pada 17 Oktober 2019 dan Penahapan Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

Regulasi ketiga, Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Bahan yang Berasal dari Tumbuhan, Hewan, Mikroba, dan Bahan yang dihasilkan melalui Proses Kimiawi, Proses Biologi, atau Proses Rekayasa Genetik yang Diharamkan

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dan keempat, RKMA tentang Jenis Produk Wajib Bersertifikat Halal.

“Pembahasan RPMA dan RKMA ini sudah dilakukan, difasilitasi Setwapres RI. Pembahasannya melibatkan Kementerian/ Lembaga terkait dan asosiasi pelaku usaha,” tuturnya.

“Sedang disiapkan juga satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai biaya atau tarif sertifikasi halal. Biaya yang harus dibayarkan para pelaku usaha akan sangat terjangkau,” sambungnya.

 

 

KPU Divonis ‘Salah’ oleh Bawaslu, Ini Tanggapan Sandiaga Uno

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno, ikut menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut KPU ‘bersalah’. Ia menilai, pelanggaran tata cara dan prosedur penginputan data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ini sesuai dengan pernyataan Prabowo.

“Pak Prabowo menyatakan beliau akan menolak hasil pemilu yang curang, hasil pemilu yang masih perlu banyak sekali kita koreksi, kita revisi. Hari ini terbukti Bawaslu sepakat dengan apa yang kami sampaikan, bahwa sistem perhitungan melanggar aturan,” kata Sandiaga dilansir Republika, Kamis (16/5/2019).

Konglomerat ini mengatakan, temuan tersebut telah disampaikan kepada KPU untuk dapat segera diperbaiki. Sehingga, ia berharap keinginan seluruh rakyat Indonesia atas Pemilu yang jujur dan adil terwujud nyata.

“Dan ini yang sudah kami sampaikan, masih ada waktu bagi KPU, bagi penyelenggara pemilu untuk memperbaiki, mengoreksi. Kita ingin Pemilu yang jujur dan adil,” ungkap Sandi.

Eks wakil gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, pilpres 2019 kini bukan lagi menyangkut tentang menang atau kalah, tetapi tentang menegakkan pilar demokrasi bangsa. Ia meyakini bahwa masyarakat juga menginginkan pemilu yang adil dan jujur.

“Karena bukan lagi tentang menang-kalah, saya menyampaikan apa yang Pak Prabowo sampaikan, bahwa ini tentang bagaimana menegakkan martabat bangsa. Jadi, itu yang menjadi harapan kita ke depan, insya Allah pemilu kita akan lebih baik ke depan,” harapnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan, bahwa KPU secara sah bersalah melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di Situng. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam menginput data Situng.

“Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di ruang sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu juga berkesimpulan, keberadaan Situng hendaknya dipertahankan. Situng digunakan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat.

Sumber: Republika.co.id

Dompet Dhuafa Bersama Pemprov DKI Akan Gelar Iftar Akbar di 242 RT

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Setelah sukses dengan pelaksanaan program Buka Puasa Bersama pada Ramadan 1439 H yang lalu, Pemprov DKI Jakarta pada Ramadan 1440 H kembali menggandeng Dompet Dhuafa (DD) dan sejumlah lembaga kemanusiaan lainnya untuk berbagi keberkahan melalui program ‘Ramadhan Indahnya Berbagi’ kepada masyarakat Jakarta.

Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama terkait sinergi agenda Iftar (Buka Puasa Ramadhan) bersama masyarakat dhuafa di 242 RT wilayah Jakarta, bertempat di Balaikota, Jakarta, demikian rilis Dompet Dhuafa yang diterima Jurnalislam.com, Kamis (16/5/2019).

“Alhamdulillah hari ini kita kembali menjalankan kegiatan buka bersama Jakarta Bahagia. Kerja sama kali ini ada unsur pemerintah, lalu unsur masyarakat, baik dari Dompet Dhuafa, Aksi Cepat Tanggap, dan juga Rumah Zakat. Serta, sekarang komponen BAZNAS BAZIS juga ikut terlibat, dan kita akan menyelenggarakan di 242 RT di seluruh Jakarta kegiatan buka bersama,” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan usai menyaksikan penandatanganan PK.

Melalui lembaga-lembaga tersebut, Anies berharap seluruh warga Jakarta yang kekurangan dapat menikmati buka puasa. Terkait dana, Anies mengatakan Pemprov DKI melalui Baznas Baziz akan menyiapkan dana sebesar satu milyar rupiah.

“Perlu saya garis bawahi, Jakarta ini ada ironi. Sebagian bisa berbuka puasa dengan makanan yang sering berlebih (dan), sebagian justru berbuka dalam kondisi kekurangan. Karena itu, kami berharap lewat lembaga-lembaga ini, bukan saja kegiatan di 242 lokasi, tetapi kita ingin mengundang kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk ikut memfasilitasi bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan makanan berbuka puasa. Dari sisi Pemprov, lewat Baznas Baziz menyalurkan satu miliar rupiah,” ungkapnya.

“Alhamdulillah ini merupakan kali keduanya Pemprov DKI Jakarta mempercayai Dompet Dhuafa untuk dapat berbagi kebahagian kepada masyarakat Jakarta. Dengan menyelenggarakan kegiatan Iftar pada setiap wilayah kemiskinan di Jakarta, semakin menguatkan kepedulian dan kebaikan, juga menjadi solusi terhadap masalah kemiskinan. Kolaborasi ini merupakan amanah besar. Maka, untuk mensukseskan dan merealisasikan program tersebut, Dompet Dhuafa mengajak seluruh masyarakat Jakarta berkontribusi.” ucap Imam Rulyawan selaku Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi.

Sedangkan, penentuan masjid atau tempat pelaksanaan pada lokasi tersebut berdasarkan kesepakatan masing-masing Yayasan dengan Walikota/Bupati Administrasi.

Masing-masing Yayasan juga diharuskan menyediakan posko umum bagi masyarakat yang ingin menyumbang dalam bentuk beras, bumbu, sayuran, atau bentuk lainnya dalam rangka mendukung acara Buka Puasa Bersama khususnya dengan masyarakat kurang.

BPN: Putusan Bawaslu Tak Berguna Jika Situng Tak Dihentikan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean mengomentari keputusan Bawaslu yang memutuskan bahwa KPU terbukti bersalah melanggar tata cara dan prosedur input data di situng.

Ferdinand menyatakan, keputusan Bawaslu itu sama sekali tidak berguna bagi kubunya. Sebab, Bawaslu tidak memerintah KPU untuk menghentikan input data ke Situng.

“Karena, rekomendasinya memperbaiki administrasi tapi tidak memerintahkan menghentikan situng yang berantakan, rekomendasi Bawaslu tak berguna bagi 02,” katanya saat dihubungi Jurnalislam.com, Kamis (16/5/2019).

Politikus Demokrat ini menduga, keputusan Bawaslu itu hanya untuk menurunkan tensi politik saat ini yang kian memanas.

Kemudian, lanjut dia, keputusan ini juga terkesan ingin menggiring opini bahwa Bawaslu sudah mengakomodir rasa keadilan bagi BPN Prabowo-Sandi.

“Jadi ini keputusan yang dirancang untuk mencoba menurunkan tensi seolah kubu 02 diakomodir rasa keadilannya dengan diterimanya gugatannya,” tegas Ferdinand.

Disesalkan Ferdinand, Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci, baik pelanggaran maupun rekomendasi apa saja yang harus dilakukan KPU.

“Sementara tolok ukur pelanggaran administrasinya apa saja dan perbaikannya seperti apa tidak jelas,” paparnya.

Terkait langkah  yang akan ditempuh BPN menyikapi keputusan Bawaslu tersebut, Ferdinand menyatakan akan dirapatkan terlebih dahulu.

“Saya belum tau, harus dirapatkan dulu,” tandasnya.

Terpisah, Anggota BPN Prabowo-Sandiaga Uno lainnya, Arief Puyono meledek keputusan Bawaslu tersebut.

“Keputusan banci, Bawaslu udah kemasukan angin,” kata Arief kepada Jurnalislam.com, Kamis (16/5/19). Arief tak menjelaskan, harapannya terkait putusan Bawaslu itu.

Sebagai informasi, laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim tim BPN Prabowo-Sandi pada Kamis (2/5/19) lalu. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/.

Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.

MUI Persilakan Warga Gelar Aksi Damai Tolak Kecurangan Pemilu

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Din Syamsuddin mengimbau kepada umat Islam untuk tidak melakukan tindakan kekerasan pasca pengumuman hasil pemilu oleh KPU 22 mei.

Walaupun begitu, ia mengatakan menggelar aksi damai merupakan hak konstitusional warga.

“Bahwa mau demontrasi mau unjuk rasa sah di republik ini, telah terjadi di 411, 212 kita damai, jangan sampai ada kekerasan, ada anarkisme dan ada kemungkinan provokasi provokasi, itu yang harus dihindari,” katanya kepada Jurniscom, Rabu (15/5/2019) di Solo.

Lebih lanjut, Din tidak bisa menyalahkan apabila ada pihak yang melakukan aksi unjuk rasa menolak putusan KPU karena dianggap tidak jurdil.

“Tapi mau apa saja mau 10 juta mau 20 juta, itu dijamin oleh konstitusi itu sendiri, tapi jangan sampai ada bentrok karena itu akan berhadapan sesama umat Islam,” tandasnya.

Ia juga meminta warga agar mengawasi jalannya proses pemilu ini.

“Tapi yang paling penting pula jangan sampai kita membiarkan kecurangan kecurangan karena itu akan membuat cacat moral dan cacat konstitusional,” ungkapnya.

Pemerintah Diminta Serius Tangani OPM dan Usut Kecurangan Ketimbang Tangkapi Oposisi

SOLO (jurnalislam.com)— ketua Gabungan Presidium Rakyat Bergerak Edi Lukito mengaku heran mengapa polisi malah menangkap Eggi Sudjana ketimbang para pelaku makar seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Edi mengatakan bahwa aparat seharusnya menangkap OPM karena telah terbukti melakukan upaya makar daripada Eggi Sudjana yang tidak memiliki senjata maupun perangkat lainnya.

Bahkan Edi menegaskan, OPM masih eksis dan telah membunuh banyak warga sipil, TNI dan Polri,” ujarnya.

“OPM telah mendeklarasikan dirinya sebagai organisasi yang akan memisahkan diri dari Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Di samping itu OPM juga memiliki senjata yang digunakan untuk membunuhi warga, TNI dan Polri,” katanya di Mapolresta Solo, Rabu (15/6/2019).

Lebih lanjut, ia mengkritik sikap pemerintah yang lebih fokus menangkapi pihak oposisi daripada memperbaiki dan mengusut kecurangan yang terjadi di pemilu 2019.

“Bahwa Penyelenggaraan Pemilu yang jurdil adalah harapan masyarakat sebagai bentuk

Seperti diketahui uluhan masyarakat Soloraya yang tergabung dalam Gabungan Presidium Rakyat Bergerak (GAPRAK) menggelar aksi meminta Kapolri berani melepaskan Eggi Sudjana di depan Mapolresta Surakarta, Rabu, (15/5/2019).

Eggi Sudjana Ditangkap, Masyarakat Solo Gelar Aksi di Mapolresta

SOLO (jurnalislam.com)– Puluhan masyarakat Soloraya yang tergabung dalam Gabungan Presidium Rakyat Bergerak (GAPRAK) menggelar aksi unjuk rasa didepan Mapolresta Surakarta rabu, (15/5/2019).

Massa menuntut aparat kepolisian untuk membebaskan Eggi Sudjana yang ditahan di Polda Metro Jaya selasa, (14/5/2019).

“Meminta kepada Kapolri untuk membebaskan tanpa syarat terhadap Eggi Sudjana ataupun pihak lainnya yang dilaporkan makar seperti Klvlan Zen, Lieus Sungkharisma dan Permadi,” kata ketua GAPRAK Edi Lukito.

Edi menyebut, pihak aparat seharusnya menangkap OPM karena telah terbukti melakukan upaya makar.

Ketimbang Eggi Sudjana yang tidak memiliki senjata maupun perangkat lainnya untuk melakukan tindakan makar.

Dari peristiwa itu kami menyebut bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) masih eksis dan telah membunuh banyak warga sipil, TNI dan Polri,” ujarnya.

“OPM telah mendeklarasikan dirinya sebagai organisasi yang akan memisahkan diri dari Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Di samping itu OPM juga memiliki senjata yang digunakan untuk membunuhi warga, TNI dan Polri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengkritik sikap pemerintah yang lebih fokus menangkapi pihak oposisi daripada memperbaiki dan mengusut kecurangan yang terjadi di pemilu 2019.

“Bahwa Penyelenggaraan Pemilu yang jurdil adalah harapan masyarakat sebagai bentuk

proses secara damai untuk merealisasikan kedaulatan rakyat guna mewujudkan pemimpin

yang amanah dan adil,” paparnya.

 

“Kami berharap bahwa setiap tahapan pemilu harus transparan, jujur dan adil terhindar dari

kecurangan dan korban jiwa,” tandasnya.