Menag: Main Medsos Jangan Baper

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi saran ketika bermain media sosial jangan baper (bawa perasaan). Karena itu berbahaya.

“Kalau main medsos jangan gampang baper. Itu bahaya,” katanya saat memberikan materi di hadapan peserta pelatihan literasi informasi bagi generasi milenial yang diinisiasi Bimas Kementerian Agama di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakbar, Selasa (25/06/2019).

Menurutnya terlalu baper itu mudah memancing emosi, sehingga dapat melahirkan konflik. Sebab poin penting main medsos adalah mengendalikan diri.

“Kalau saat kita bersosial media melahirkan konflik, sangat bertolak belakang dengan tujuan utamanya yaitu sosialisasi,” pungkasnya.

Menag menilai konflik di medsos terjadi karena kita terlalu baper sehingga gampang emosi.

“Orang saat marah adalah sejelek-jeleknya manusia. Jadi benar nasihat Rasulullah bahwa inti dasar ajaran Islam adalah mengendalikan hawa nafsu,” tuturnya.

Ini Ciri Konten Hoaks Versi Kominfo

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Kasubdit Kominfo, Anthonious Malau menyatakan pesan hoaks adalah berita dusta menyesatkan yang sengaja disebarkan melalui pesan whatsapp dan sosmed.

“Hoaks itu beranekaragam. Bisa berupa foto hasil rekayasa atau editan, berupa meme menyesatkan dan bisa pula berupa berita benar dari sebuah situs berkredibilitas tapi depannya diberikan judul dan pengantar yang menipu,” katanya saat mengisi pelatihan literasi informasi bagi generasi milenial Bimas Islam Kementerian Agama di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakbar, Selasa (25/06/2019).

Dia menekankan pesan hoaks tidak jelas sehingga tidak bisa dimintai tanggung jawab. Selain itu pesannya sepihak, hanya membela atau menyerang saja.

“Biasanya pesan hoaks juga sering mencatut nama tokoh seakan berasal dari tokoh itu dan sering memanfaatkan fanatisme dengan nilai-nilai idiologi atau agama untuk meyakinkan,” pungkasnya.

Anthonious menambahkan hal terpenting pesan hoaks adalah judulnya provokatif dengan isi berita tidak sesuai dengan judul.

“Kalau ketemu pesan yang memenuhi sebagian ciri ciri seperti ini, jangan mudah percaya, dan jangan dishare, itu jelas mengindikasikan ciri-ciri hoaks,” tuturnya.

Bimas Islam Kemenag Kenalkan Buku Fikih Braile

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin memaparkan berbagai program kerja ramah disabilitas di Bimas Islam. Salah satunya yang sudah berjalan adalah pencetakan Al-Qur’an Braile dan buku Fikih Braile.

“Kita sudah mengadakan Al-Quran braile, kemudian sekarang kita cetak fikih braile dan seterusnya,” katanya dalam sambutannya di acara Pelatihan Literasi Informasi Bagi Generasi Milenial yang digelar di Hotel Aston Kartika, Jakarta Barat pada Senin (24/06/2019).

Selain itu, setiap tahun Bimas Islam juga menggelar lomba Al-Quran bagi penyandang tuna netra.

Untuk ke depannya, Bimas Islam juga telah mencanangkan program Masjid Ramah Disabilitas. Amin mengatakan, program ini telah masuk dalam rancangan anggaran dan akan mulai berjalan pada 2020 nanti.

Dirjen Bimas Islam juga menyampaikan keprihatinan atas masih adanya disabilitas yang diusir atau tidak diperbolehkan memasuki masjid dengan berbagai alasan.

Karena yang masuk masjid tidak semua normal. Di antaranya tadi yang saya katakan, biasanya karena alasan kursi roda mereka tidak bersih, oleh pengurus masjid dilarang masuk,” katanya.

Untuk itu, dalam program masjid ramah disabilitas nanti salah satunya akan berfokus pada pengadaan kursi roda. Sehingga, penyandang disabilitas yang akan memasuki masjid dapat menggunakan kursi roda yang tersedia.

“Termasuk didalamnya tempat wudhu untuk disabilitas yang tentu saja berbeda dengan tempat wudhu orang lain,” pungkasnya.

MK dan MA Tidak Berposisi atau Memiliki Derajat Dibawah Bawaslu

Oleh: Damai Hari Lubis

(Jurnalislam.com)MK tidak tunduk pada putusan bawaslu perihal pembatalan TMS ( Tidak Memenuhi Sarat )  oleh KPU kepada caleg Gerindra Mirah Sumirat karena merupakan karyawan anak perusahaan BUMN.

Kecil sekali dan bahkan menghinakan MK yang putusannya satu kali serta berkekuatan sama dengan undang – undang RI.

Logika hukumnya  bawaslu sekedar perangkat KPU yang bekerja cukup merujuk pada  Undang-Undang tentang KPU UU. Nomor  7 Tahun 2017.

Secara hukum pun belum ada yang menggugat pembatalannya ( JR ) khususnya pada pasal 227 hurup p. Tentang larangan pegawai atau pejabat BUMN untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Andaipun  ada  penetapan/ putusan  MA justru mengecilkan arti dari pada putusan bawaslu, oleh sebab hukum melalui fakta yuridis MA. ( Mahkamah Agung ) membuktikan dalam amar putusan JR No.21 P./ HUM/ Tahun 2017 menyatakan :

“..Bahwa  anak perusahaan BUMN merupakan perusahaan BUMN, maka penetapan MA tersebut bukan merupakan dalil MK yang dapat menjadi dasar  rujukan atau yurisprudensi membatalkan isi undang undang/ pasal pada undang undang atau menjadi pertimbangan pada amar.  Apalagi mutu yuridis secara  hirarkis perundang –  undangan khusus objek yuridis Permohonan Pembatalan atau uji materi/ JR ke MA adalah lebih rendah daripada objek yang menjadi permohonan/ JR ke  MK.”

Kembali kepada pokok permasalahan ulasan , derajat putusan Bawaslu kwalitasnya sangat rendah bila ingin dibandingkan kepada derajat kewenangan , objek dan nilai  putusan Mahkamah Agung.

Terlebih jauh  lagi bila disanding dengan  Mahkamah Konstitusi/ MK. Baik mutu objek sengketa in casu / domein maupun eksisteni dan kelembagaan

Sehingga bila sampai MK membuat putusan yang pertimbangan hukum amar putusannya menggunakan dalil putusan bawaslu, MK mempermalukan diri lembaga mereka serta merupakan cacat yuridis serta cacat keburukan sejarah yang dibuat MK pada tahun 2019 pada era presiden Jokowi

 

Ketua Divisi Hukum PA 212

Kenalkan Tempat Ibadah Sejak Dini, Kemenag: Jangan Usir Anak dari Masjid

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin mengenalkan program Gerakan Masjid Ramah Anak.

Amin menjabarkan, kriteria masjid ramah anak salah satunya adalah adanya fasilitas tempat bermain khusus bagi anak-anak.

“Kalaupun tidak ada ya disiapkan untuk itu,” katanya di Hotel Aston Kartika, Jakarta Barat pada Senin malam (24/06/2019).

Sebagai langkah awal, Kementrian Agama khususnya Bimas Islam hingga kini telah membantu 10 masjid untuk percontohan di tahun 2019.

Selanjutnya, Gerakan Masjid Ramah Anak menjadi program bersama antara Kemenag dan Dewan Masjid Indonesia pimpinan Wapres Jusuf Kalla.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menghimbau masyarakat agar tidak melarang anak-anak ke masjid dengan alasan mengganggu atau sebagainya.

“Nanti ada tempat khusus bagi anak anak yang masih di bawah umur itu. Supaya mereka tidak mengganggu masjid, tapi ada tempat khusus, difasilitasi, jadi nanti ada yang khusus menjaga anak-anak sementara orang tuanya beribadah didalam,” terang Amin.

Amin menambahkan, sangat penting bagi anak untuk mengenal tempat ibadah sejak usia dini.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas banyaknya remaja yang tidak lagi cenderung mengurus masjid dan sibuk dengan urusannya masing-masing.

“Jangankan orang tuanya, pengurus masjidnya mengusir anak-anak. Kan nggak boleh. Ajaklah anak itu pergi ke masjid. Pergi mengenal tentang masjid. Itu penting menurut saya,” imbuhnya.

“Karena itu mulai sekarang mari kita mulai, anak-anak diajarkan ke masjid,” pungkas Amin.

OJK Minta Masyarakat Waspada Pinjaman Online

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Financial technology (fintech) teknologi finansial untuk peer to peer lending yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) mulai marak di masyarakat.

Risiko  peminjaman tersebut dibayangi bunga tinggi dan data nasabah yang tidak aman.

Masyarakat kerap dirugikan karena penagihan yang tidak wajar dan tingkat suku bunga tinggi akibat ketidakmampuan dalam membayar kewajiban pokok dan bunga.

Jika hal tersebut terjadi, OJK memastikan fintech tersebut ilegal. Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol ilegal memang tidak dalam pengawasan OJK, namun menjadi perhatian bersama dengan cara OJK tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan forum koordinasi 13 lembaga dan kementerian.

“Berdasarkan rekomendasi OJK pada kemenkominfo melalui SWI, dilakukan penutupan untuk fintech ilegal sebagai upaya tindak lanjut dari pengaduan. Pada 2018 ada 404 entitas dan tahun ini sudah 543 entitas sehingga secara total saat ini yang sudah ditangani 947 entitas,” tutur Sekar lansir Sindonews.com.

OJK mencatat terdapat 113 pinjol terdaftar atau memiliki izin dari OJK yang terdiri atas 107 perusahaan konvensional dan enam penyelenggara bisnis syariah.

Hingga Maret 2019 akumulasi jumlah pinjol sebesar Rp33,2 triliun dengan jumlah utang (outstanding) sebesar Rp7,79 triliun. Adapun rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman6.961.993 entitas.

Platform pinjol yang terdaftar OJK dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dilarang mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari smartphone pengguna pinjol.

“Mereka hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Apabila terjadi dan terbukti platform legal mengakses data selain ketiga hal tersebut, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai Pasal 47 POJK 77,” tuturnya.

Sekar memastikan, jika di masyarakat terjadi tindakan penagihan pinjaman dengan cara menghubungi orang lain untuk mencemari nama peminjam, itu bisa dipastikan ilegal.

“Kami terus mengedukasi dan menyosialisasikan ini kepada masyarakat untuk mengenal OJK melalui media massa dan acara di sejumlah instansi. Kami tempat untuk mengecek legal atau tidaknya sebuah platform pinjol,” ujarnya.

sumber: sindonews.com

Pinjaman Online Kian Meresahkan Karena Curi Data Pelanggan

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Pakar teknologi informasi Heru Sutadi mengaku resah melihat banyaknya anggota masyarakat yang data pribadinya bocor di tangan pihak ketiga.

Data diambil dari aplikasi buatan mereka yang berada di gawai peminjam dan dapat secara otomatis terambil semua data kontaknya.

“Secara undang-undang tidak dibenarkan untuk mengambil data kontak atau foto dalam ponsel kita kemudian dipakai meneror kita atau menghubungi teman-teman kita,” tutur Heru.

Karena itu, Heru meminta OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bekerja sama menindak platform pinjol nakal yang ilegal.

“Kemenkominfo sebenarnya dapat dengan mudah memblokir platform ilegal tersebut. OJK bisa terus mengawasi, sekalipun terhadap mereka yang sudah terdaftar,” desaknya.

Perencana keuangan Safir Senduk meminta agar masyarakat jeli dalam memilih pinjaman.

Safir mengingatkan, pinjol memiliki bunga yang lebih tinggi karena tidak menawarkan syarat yang banyak.

Maka, jika memang masyarakat tidak memenuhi syarat dari bank pilihan selanjutnya memang meminjam ke pinjol.

“Pinjol yang terdaftar di OJK pastinya dan kita harus sadar untuk tahu cara pengembaliannya seberapa banyak dan disesuaikan dengan kemampuan kita,” saran Safir.

sumbeer: sindonews.com

NU Siap Sodorkan Nama Calon Menteri Kabinet Jokowi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama (PBNU) menyatakan siap jika diminta untuk menyodorkan kader dan ahli terbaiknya kepada Joko Widodo atau Jokowi terkait Kabinet Kerja periode 2019-2024.

“Kalo PBNU diminta, ahli apa pun kami siap. Ahli agama, ekonomi, pendidikan, teknologi,” kata Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal di Jakarta pada Senin (24/6/2019).

Meski begitu Helmy mengatakan, PBNU masih belum mencatat sejumlah nama kadernya secara spesifik. Dia juga belum bisa memastikan berapa jumlah nama yang kiranya akan disodorkan kepada Jokowi.

Menurut Helmy, susunan kabinet kerja mutlak hak prerogatif presiden. Dalam melihat konstelasi nasional, Jokowi tentu membutuhkan partai politik dan civil society.

“Seperti dukungan ormas untuk mengisi ruang kesejahteraan rakyat, pendidikan dan keagamaan,” katanya.

Sebelumnya, Rais ‘Aam PBNU, Miftachul Akhyar, juga telah menyatakan bahwa PBNU siap menyodorkan sejumlah nama kandidat calon menteri kepada Jokowi.

“Kalau siap sejak dulu siap,” kata Miftachul di Jakarta pada Minggu (23/6/2019).

Miftachul juga mengaku belum bisa memastikan nama dan jumlah kader yang diajukan.

“Belum tahu kita, nantilah, kalau namanya orang menyodorkan, kan bisa diambil semua,” ujarnya

sumber: bisnis.com

 

BPN: Fakta Persidangan Ungkap Memang Terjadi Pemufakatan Kecurangan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim adanya pemufakatan kecurangan yang dilakukan pendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Klaimnya didasari proses sidang gugatan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada fakta pemufakatan curang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Itu terungkap di persidangan kan,” kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam diskusi di Jakarta, Senin (24/6).

Diketahui, saksi kubu 02 Hairul Anas mengklaim mendapat pelatihan saksi oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf. Hairul Anas memaparkan berbagai upaya kecurangan yang diajarkan dalam pelatihan saksi itu di sidang MK.

Atas dasar kesaksian tersebut, Dahnil  menilai adanya pelatihan saksi membuktikan pemufakatan untuk mencurangi hasil Pilpres.

“Dalam training (TKN) 01 ada statemen pengajaran yang menunjukkan ada pemufakatan curang yaitu narasi dan diksi bahwa kecurangan bagian dari Demokrasi. Publik semua bisa melihat itu dalam sidang,” ujar Mantan ketum Pemuda PP Muhamadiyah itu

Dahnil menilai kesaksian Hairul Anas penting guna membuktikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh unsur aparat maupun pejabat daerah demi memenangkan pasangan 01.

“Ada statemen untuk apa aparat netral? itu yang disampaikan Pak Ganjar. Lalu ada juga yang disampaikan Pak Hasto bahwa kubu 02 harus dilabeli dengan istilah radikal, islam garis keras, ekstrimis, pro khilafah begitu,” ucapnya

Sebelumnya, kubu Jokowi membantah kesaksian yang disampaikan Hairul Anas. Bahkan Hairul Anas diklaim oleh TKN Jokowi tak menghadiri langsung pelatihan saksi itu.

sumber: republika.co.id

 

KPU Persilakan Jika Warga Ingin Demo ke MK

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mempersilakan masyarakat yang akan menggelar aksi damai mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, KPU tetap menyarankan masyarakat menyaksikan prosesi sidang putusan MK dari rumah masing-masing.

“Silakan saja. Itu hak masyarakat.  Tapi kami imbau kalau bisa,  saksinya prosesnya di televisi atau lewat streaming di laman resmi MK, ” ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Ia mempersilahkan publik memantau karena ada rangkaian sidang yang bisa memberikan informasi soal permohonan pemohon, jawaban termohon, data pemilih ganda dan sebagainya.

Dia pun meminta masyarakat menghormati apapun putusan MK. Sebab,  putusan MK sudah bersifat final dan mengikat.  “Kami harap semua dapat menyaksikan dan menerima hasil akhir nanti. Kalau tidak bisa menerima, ya sudah.  Apapun hasilnya kami akan mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT, ” tambahnya.

Sebelumnya tersebar luas di media sosial dan pesan singkat Whatsapp terkait informasi yang mengajak semua pendukung Prabowo-Sandi merapatkan gerakan khususnya di akhir bulan Juni yaitu 25-28 Juni 2019.

Aksi tersebut merupakan puncak aksi akbar terbesar menuju kemenangan Prabowo-Sandi, yaitu dengan 4-8 titik kumpul mengelilingi Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta yang dimulai pukul 10.30 WIB.

sumber: republika.co.id