Tak Mau Serahkan Jenazah Warga Palestina, Amnesty Internasional: Israel Langgar HAM Berat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Perwakilan Amnesty Internasional Indonesia, Khairil Halim mengatakan, dari prespektif Hak Asasi Manusia (HAM)  apa yang dilakukan Israel yang tidak mau menyerahkan jasad rakyat Palestina kepada keluarganya merupakan tindakan melanggar HAM.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers di Kedutaan Besar Palestina di Jakarta dengan tema “Mengecam dan Mengutuk Tindakan Israel atas Pembunuhan Warga Palestina dan penyembunyian jasad mereka”, Rabu (04/09/2019).

Data terbaru menunjukkan, jasad warga Palestina yang ditahan oleh Israel saat ini sekitar 260 orang.

Ia menambahkan, data tersebut menambah panjang daftar kejahatan Israel terhadap warga Palestina.

Khairil menegaskan, yang harus kita desak adalah kembalinya jasad warga Palestina kepada keluarganya secepatnya agar dapat dikuburkan sesuai dengan norma keagamaan yang mereka anut.

“Seharusnya Israel memberikan akses bagi keluarga untuk mengetahui keberadaan keluarganya, meskipun sudah meninggal dan mereka harus mengembalikan jasadnya sehingga bisa dikuburkan,” sambungnya.

Menurut Khairil, Pemerintah Indonesia mempunyai posisi yang kuat untuk bisa menekan Israel karena menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

“Kami berharap pemerintahan Indonesia dapat membantu dan berinsiatif untuk mendesak Israel agar mengembalikan jasad warga Palestina yang meninggal tersebut,” terangnya.

Akui Ada Tarian Erotis, Karaoke Bima Sukoharjo Janji Tak Akan Tampilkan Lagi

SUKOHARJO (Jurnalislam.com)- Manajemen Karaoke Bima, Madegondo, Solo Baru, Sukoharjo, Diki mengaku telah menggelar tarian striptis atau setengah telanjang di tempat hiburan karaoke tersebut.

 

Hal itu ia katakan di Mapolsek Grogol Sukoharjo saat melakukan audensi dengan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan Kapolsek Grogol Didiek Noer TJ, Kesbangpol Sopyan dan Kasi Trantib kecamatan Grogol Joko pada rabu, (4/9/2019).

 

“Saya pribadi mewakili perusahan saya sangat mengapresiasi apa yang sudah kita lakukan hari ini, dan pertemuan ini,” katanya.

 

“Buat saya ini masukan yang sangat baik sekali dan untuk kedepan saya pastikan bahwa ini tidak akan terulang, dan operasional akan sesuai dan tidak akan terulang kembali,” imbuh Diki yang mengaku belum lama menjadi manajer Bima Karaoke tersebut.

 

Sementara itu, Sekjen LUIS ustaz Yusuf Suparno berharap pihak karaoke Bima untuk bisa mentaati peraturan dan ijin yang berlaku untuk tempat hiburan tersebut.

 

“Kita berharap mas Diki untuk ikut peduli dengan nasib generasi muda kita, mari kita bangun bersama generasi bangsa kita,” ungkapnya.

 

Pihak pemerintah melalui kasi trantib kecamatan Grogol Joko berharap pihak Karaoke Bima untuk mentaati peraturan dan ijin yang berlaku.

 

“Aturannya tutup jam sekian ya jam sekian, kalau ndak boleh miras ya jangan pakai miras, mari kita ikuti dan aturan yang ada karena ini melanggar,” katanya.

 

Kapolsek Grogol Didiek Noer TJ pun mengapresiasi atas audensi tersebut, ia berharap kedua pihak untuk bisa berkomunikasi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

Dalam hasil audensi tersebut, pihak Karaoke Bima berjanji akan membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan menggelar tarian erotis.

 

LUIS juga membawa bukti adanya tarian erotis di Karaoke Bima berupa poster hasil srenshoot video di salah satu akun instagram dan juga file video dalam satu keping VCD.

 

Karaoke Bima sendiri sebelumnya pernah mendapatkan protes atas kasus serupa dari elemen umat Islam pada tahun 2016 yang lalu.

Setelah Iuran BPJS, Pemerintah Sebut Tarif Listrik Juga Akan Naik

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Setelah iuran BPJS akan naik, pemerintah sudah sepakat menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan.

Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena kenaikan tarif mulai 2020.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan memang kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat sasaran, untuk pelanggan 900 VA adalah pelanggan yang masuk kategori rumah tangga mampu saja yang dicabut.

“PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi. Tapi kan susah selama ini karena yang disubsidi adalah 900 VA dan 450 VA. Maka diputuskan waktu 2016, 900 VA dicabut kecuali yang masuk dalam keluarga miskin. 450 VA juga campur ada yang harusnya tak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa, ini belum dipilah, yang sudah dipadankan baru 900 VA,” ujar Djoko saat dijumpai di gelaran konvensi IPA, Rabu (4/9/2019).

Kemarin, katanya, keputusannya adalah mencabut pelanggan 900 VA yang mampu dan tak mampu kira-kira berjumlah 27 juta pelanggan di 2020. “Kan nyambungnya 3 jutaan setiap tahun, kita prediksi Januari besok jumlahnya jadi 27 juta.”

Berhubung keputusan sudah bulat untuk cabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif.

Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi.

Dengan keputusan di badan anggaran semalam, menurutnya akan ada penyesuaian tarif. “Kelompok yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi.

Tapi belum tentu kenaikan tarif, karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja.”

Ia memaparkan saat ini kira-kira ada sekitar 6,9 juta pelanggan 900 VA yang disubsidi, dan akan pindah jadi non subsidi.

Dari 72 juta pelanggan PLN, sebanyak 23 juta adalah pelanggan 450 VA dan 900 VA sebanyak 24 juta.

sumber: cnbcindonesia.com

Siapkan Isi Dompet, Ini Skema Kenaikan Iuran BPJS

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan segera direalisasikan. Hal ini sudah dibahas dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, Senin (2/9/2019) kemarin.

Salah satu kesimpulan rapat tersebut, yakni Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Hanya saja, penolakan legislatif berlaku sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing.

Karena itu, DPR RI mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan. Adapun untuk kelas lain, DPR RI tak menyinggungnya sama sekali dalam 9 poin kesimpulan rapat.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, menjelaskan, penerapan kenaikan iuran masih menunggu Perpres yang saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo.

Jika Perpres diteken, maka usulan skema kenaikan mulai berlaku sesuai jadwal kenaikan tiap kelas.

“Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi 160 ribu dan 110 ribu sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat,” ujar Mardiasmo usai mengikuti rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, Senin (2/9/2019).

Sejalan dengan itu, iuran bulanan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan penuh pemerintah juga dinaikkan.

Khusus PBI, kenaikan berlaku mulai Agustus 2019, namun pembayarannya masih menunggu Perpres.

“PBI memang kita terapkan mulai 1 Agustus tapi uangnya dicairkan kalau Perpres revisi tentang JKN sudah diterbitkan,” imbuhnya.

Adapun iuran BPJS Kesehatan yang belum diputuskan naik karena ditolak DPR, yakni untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Kesimpulan rapat yang disepakati kedua pihak, memutuskan untuk tidak menaikkan tarif iuran BPJS Kelas III sampai validasi data kepesertaan tuntas.

Pasalnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih terdapat 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah. Status mereka belum jelas apakah masuk dalam kategori mampu atau miskin.

Mardiasmo berjanji menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya dengan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.

“Yang PBI terutama kelas III, itu tadi kan sepakat sudah ada 96,8 juta (peserta) oleh pusat, yang daerah kan 37 juta peserta. Tapi karena masih ada beberapa yang di-cleansing, kami coba perbaiki semua. September ini selesai,” katanya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Mengkritik Presiden Dipidana, RKUHP Dinilai Bisa Bungkam Kebebasan Pers

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyebut banyaknya celah untuk mempidanakan para jurnalis dalam Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR.

Pasal penghinaan Presiden juga bakal menyerang para jurnalis.

Jabatan Presiden, kata Fickar, adalah jabatan publik untuk dikritisi dan dikomentari.

Ketika jurnalis mengkritisi suatu kebijakan presiden dan dianggap sebagai suatu penghinaan, lagi – lagi jurnalis tersebut akan dijerat pasal.

“Oleh karena itu menurut saya pasal mengenai penghinaan terhadap presiden ini dihapuskan dan masuk kepada pasal penghinaan biasa,” kata Fickar.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mencatat, setidaknya ada sepuluh pasal yang mengancam kebebasan pers.

Pasal tersebut tersebut yakni Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong dan Pasal 263 tentang berita tidak pasti.

Selanjutnya Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik serta Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

“Dengan 10 hal itu sebenarnya pemerintah dan DPR ini tidak mendengarkan kritik publik selama ini terhadap KUHP sekarang dan yang ada menambah pasal baru mengancam kebebasan pers,” kata Ketua Abdul Manan dalam keterangannya.

Sementara itu, Anggota Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Taufiqulhadi mengklaim, RKUHP tidak menekan kebebasan pers.

Ia mengklaim, RKUHP yang akan disahkan akan membuat demokrasi menjadi normal.

Dalam negara yang demokrasinya sudah mapan, kata dia, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara tanggung jawab sosial dan kepentingan pribadi, dan antara keadilan dan wewenang.

“Itu semua harus berimbang. Ketika berimbang, demokrasi akan berjalan. Namun, kalau salah satu unsur tidak ada maka tidak akan menjadi demokrasi yang sempurna, bahkan cenderung kacau dan tidak tertib,” ujarnya.

sumber: republika.co.id

Pakar Hukum: RKUHP Ancam Kebebasan Pers dan Jurnalis

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya bakal disahkan DPR RI dalam waktu dekat masih menuai polemik.

Pasal-pasal di RKUHP dinilai bakal mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyebut banyaknya celah untuk mempidanakan para jurnalis.

Misalnya, yang tertuang dalam Pasal 262 sampai 263 terkait penyebaran berita bohong, yang ternyata tak jauh berbeda dengan UU nomor 1 tahun 1946.

Dalam Pasal itu, berita bohong bisa pula didefinisakan sebagai penjabaran berita yang tidak lengkap, yang menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat menimbulkan anarkisme di dalam masyarakat.

Ketentuan pasal itu bersinggungan dengan kebebasan pers.

“Misalnya, ketika jurnalis wawancarai seorang ahli atau pendapat seseorang, namun tiba-tiba pendapat itu berubah, maka artikel berita tersebut bisa dianggap sebagai berita bohong,” kata Fickar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (3/9).

Pasal tersebut tidak menjelaskan siapa yang harus bertanggung jawab, dalam hal ini apakah jurnalis atau pada orang yang memberi pernyataan. “Jadi di pasal tentang berita bohong ada aspek Jurnalismenya, artinya sangat mungkin temen temen jurnalis bisa dipidanakan di situ,” kata Fickar .

Fickar juga menyoroti pasal 281 soal contemp of court. Pasal itu menyebutkan, siapa yang tidak mematuhi perintah pengadilan, bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau tidak memihak hakim melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan, dapat di pidana.

“Itu justru akan mengkebiri kebebasan mengungkapkan pendapat dan sebagainya, ini harus dilihat karena bagaimanpun juga itu bersentuhan langsung dengan kegiatan Jurnalisme,” ujar Fickar.

Kemudian, Fickar juga menyoroti pasal tentang rahasia negara. Ia menyebut, parameter rahasia negara tak jelas. Sehingga, bila suatu saat jurnalis mendapatkan suatu dokumen yang dianggap rahasia negara, jurnalis itu bisa dijerat pasal karet tersebut.

“Saya kira ini harus menjadi perhatian agar kedepan teman jurnalis bisa dijamin tidak diterapkan pasal-pasal ini,” kata Fickar.

Sumber: republika.co.id

Wiranto: Kalau Papua Kondusif, Baru Blokir Internet Dicabut

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Menkopolhukam Wiranto memberikan sinyal blokir internet di Papua bisa jadi dicabut. Blokir bisa dicabut tanggal 5 September 2019 bila kondisi semakin kondusif.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BIN hasutan-hasutan sudah hampir gak ada. Tetapi dari informasi yang kita dapat dari analisis prediksi keamanan kita mohon waktu sebentar. Tanggal 5 [September] nanti kalau betul-betul kondusif kita buka kembali internet,” ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Wiranto mengungkapkan internet tidak ditutup di sana. Pemerintah hanya melakukan pelemotan atau pengurangan akses yang membuat foto dan gambar tidak bisa dikirimkan.

“Tidak ditutup semua. WhatsApp masih bisa, SMS dan telepon masih bisa,” jelasnya.

Wiranto menambahkan keputusan pembatasan akses internet di papua karena adanya kondisi yang membahayakan keamanan nasional di Papua dan Papua Barat.

“Banyak yang campur tangan gunakan kesempatan untuk ikut-ikutan mengacaukan keadaan itu dengan alat-alat media sosial dengan internet. Banyak hoaks, tone negatif, kondisi tidak stabil, berita bohong, hasutan menjadi kacau hingga sulit bagi aparat keamanan menstabilkan daerah itu,” jelasnya.

sumber: cnbcindonesia.com

Penulis Disertasi Halalakan Zina Akhirnya Minta Maaf

SLEMAN(Jurnalislam.com) — Penulis disertasi berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital, untuk memperoleh gelar doktoral di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Abdul Aziz mengaku akan merevisi hasil disertasinya.

Revisi dia lakukan berdasarkan kritik dan masukan dari promotor dan penguji saat ujian terbuka yang sudah dilakukan pada 28 Agustus 2019 lalu.

“Saya akan merevisi termasuk mengubah judul menjadi Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur dan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam disertasi,” kata Aziz di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta. Selasa (3/9).

Sebagai mahasiswa S-3 di UIN Suka, Aziz mengaku akan mengikuti prosedur yang ada. Termasuk berkonsultasi dengan promotor dan merevisi disertasi sesuai yang telah disarankan.

“Kita membuat disertasi tentu tidak sendirian. Ada promotor. Kalau promotor keberatan maka kita tunduk dalam kontennya,” kata Aziz yang juga dosen UIN Surakarta ini

Dalam sebuah penelitian akademik, kata dia, kritik hingga keberatan akan hasil suatu penelitian merupakan hal biasa.

Setiap hasil penelitian yang telah dipublikasikan pun, kasta dia, bebas dimaknai bagi setiap orang.

“Biasa kalau ada yang keberatan. Saat ujian kompre, proposal sampai pendahuluan, sudah biasa (penelitian) dibongkar pasang,” katanya

Walaupun begitu, dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Khususnya, kepada umat Islam karena disertasinya yang menimbulkan keresahan.

“Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respons, dan kritik terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan kehadirannya dan diskusi yang menyertainya,” ujar Aziz.

Sementara itu, promotor I, Khoiruddin Nasution, mengatakan, pihaknya akan mengawasi perbaikan disertasi sesuai masukan yang telah dikatakan. Pihaknya akan membantu untuk meluruskan hasil disertasi yang telah diujikan pada sidang terbuka sebelumnya.

“Karena memang barangkali ada beberapa hal yang salah paham, maka nanti akan kita luruskan. Dan mudah-mudahan hasilnya tidak lagi memunculkan kontroversi,” kata Khoiruddin.

sumber: republika.co.id

 

 

Dituding Provokasi Isu Papua di Twitter, Veronica Koman Ditetapkan Sebagai Tersangka

SURABAYA(Jurnalislam.com) — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka baru dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019.

Artinya sudah ada tiga tersangka, setelah sebelumnya polisi juga menetapkan Tri Susanti dan Syamsul Arifin sebagai tersangka.

Dua nama terakhir malah sudah ditahan.

“Hasil gelar tadi malam dengan bukti-bukti yang jumlahnya cukup ditambah keterangan saksi-saksi, ada pengembangan yang awalnya VK kami jadikan saksi, kini jadi tersangka,” ujar Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).

Luki menuding, tersangka VK sangat aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter-nya.

Luki mengungkapkan, pada saat terjadinya insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, tersangka VK memang tidak ada di lokasi.

Namun, yang bersangkutan dituduh sangat aktif memprovokasi.

“Seperti di salah satu postingannya ada yang mengajak, memprovokasi, ada seruan mobilisasi aksi ‘monyet’ turun ke jalan di Jayapura. Ini postingan tanggal 18 Agustus 2019,” ujar Luki.

sumber: republika.co.id

UIN Suka Akui Disertasi Abdul Aziz Memang Tak Sesuai Hukum Islam

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com)–Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Noorhaidi Hasan mengatakan, disertasi Abdul Aziz berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Martial, tidak sesuai fatwa hukum Islam.

Hal ini ia katakan menyusul kritikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap disertasi tersebut.

“Jadi (disertasi ini) jauh sekali dari Fatwa,” kata Hasan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (3/9).

Ia menjelaskan, disertasi tersebut hanya merupakan sebuah kajian akademis. Yakni penjelasan teoritis mengenai suatu persoalan.

“Jadi menjelaskan what, how and why. Yang akademik itu why dijelaskan dengan kerangka teoritis tertentu, dan lahirlah argumen,” tambahnya.

Melalui disertasi yang ditulis Abdul Aziz ini, orang lain dapat membaca bagaimana pemikiran Syahrur.

Namun, lanjut Hasan, pemikiran tersebut tidak bisa dipakai sebagai landasan untuk membenarkan seks di luar nikah.

Ia menegaskan, seorang doktor juga tidak bertugas untuk merekomendasikan sebuah konsep yang bertentangan dengan Islam.

Abdul Aziz ini sendiri, merekomendasikan pembenaran itu dan berpendapat hukum keluarga Islam di Indonesia harus ada pembaruan.

“Menyarankan agar itu dipakai sebagai landasan untuk menjustifikasi non marital relationship itu tugas yang tidak diambil oleh seorang doktoral. Biarkan itu tugas dari orang lain, siapa saja yang merasa berkepentingan dengan itu,” ujarnya.

sumber: republika.co.id