PA 212 Minta Wali Kota Solo Terbitkan Aturan Pelarangan Warung Makan Berbahan Anjing

PA 212 Minta Wali Kota Solo Terbitkan Aturan Pelarangan Warung Makan Berbahan Anjing

SOLO (jurnalislam.com)- Informasi Solo sebagai kota pengkonsumsi daging anjing cukup mengagetkan para ulama maupun aktivis Muslim di Solo

Selama ini Solo dikenal dengan kota Bersholawat, kota Bersyariah maupun kota Berbudaya.

 

Diperoleh data 1200 ekor anjing dikonsumsumsi setiap hari di seluruh Surakarta bahkan tercatat terakhir 13.700 ekor anjing dikonsumsi tiap bulannya.

 

Menurut Ketua Persaudaraan Alumni 212 Solo Djayendra Dewa, daging anjing dalam hukum Islam adalah haram, ada dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.

“Konsumsi anjing juga bisa mengakibatkan infeksi karena mengandung E.Coli 107, salmonela, antraks, hepatitis dan leptospirosis,” katanya kepada jurnis jum’at, (21/6/2019).

“Makan daging anjing juga bisa menyebabkan beragam infeksi bakteri antraks, hepatitis dan leptospirosis. Penularannya pun sederhana dari daging anjing menuju tubuh manusia,” imbuhnya.

Sementara itu, katanya, dalam ajaran Islam, jika seseorang makan barang haram maka berpengaruh pada rusaknya ibadah kepada yang bersangkutan

“Untuk itu, PA 212 berharap ada kebijakan berupa Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta untuk mengatur, membatasi, ataupun melarang mengkonsumsi daging anjing,” tandasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.