JAKARTA(Jurnalislam.com)– Kebijakan pemerintah membatasi akses penggunaan media sosial alias medsos merupakan tindakan berlebihan. Karena tingkat ketergantungan masyarakat pada medsos saat ini sangat tinggi.
“Saya lihat ini agak berlebih terlalu jauh pemerintah mengambil tindakan memblokir medsos. Karena, medsos ini sekarang sudah semakin canggih dan masyarakat, termasuk rakyat dibangsa ini, ketergantungannya tinggi terhadap medsos,” kata Komisioner Ombudsman RI Laode Ida melalui rilis yang diterima Jurnalislam.com, Jumat (24/5/19).
Menurut Laode, penggunaan medsos itu bukan hanya soal mendapatkan informasi, namun juga banyak pekerjaan, agar lebih efisien, memanfaatkan medsos. Seperti mengirim surat melalui WhatsApp (WA).
Oleh sebab itu, jika pembatasan medsos ini masih berlanjut, artinya pemerintah telah menganggu pelayanan publik.
“Ini sudah menjadi bagian dari sumber kehidupan orang di samping orang kerja. Ketika saya harus mengirim perintah kepada teman, mengirim surat untuk memperlancar kerja kami, ternyata tidak bisa dikirim lewat WA, karena masih terganggu. Itu artinya menganggu, menganggu pelayanan publik secara umum,” kata Laode.
Selain itu, pemerintah juga sudah membatasi hak warga negara untuk memperoleh informasi dengan menggunakan teknologi.
“Artinya, penghapusan hak orang menjadi terganggu. itu pelanggaran hak warga sebetulnya,” kata Laode.