MUI: Tak Pernah Ada Larangan, Idul Adha Dialihkan ke Rumah

MUI: Tak Pernah Ada Larangan, Idul Adha Dialihkan ke Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia  (MUI)  menegaskan tak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha, baik berupa salat sunah atau pun kurban. Adapun yang ditekankan MUI adalah pentingnya memastikan protokol kesehatan dan tak terjadinya kerumunan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang, akan tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.

Menurut dia, MUI pun telah menetapkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa tersebut dinilai masih relevan dijadikan panduan.

“Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini,” ujar Asrorun dikutip dari laman MUI, Jumat (9/7/2021).

Dalam fatwa yang dikeluarkan, berisikan sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha. Menurutnya, takbir di malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat disunahkan karena bagian dari syiar keagamaan.

sumber: sindonews.com

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.