JAKARTA(Jurnalislam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sedang memproses sertifikasi halal untuk vaksin Covid-19, buatan Sinovac China. Namun, proses ini terhambat karena karena masih ada dokumen yang belum diserahkan oleh Sinovac.
“Tim audit dari Komisi Fatwa dan LPPOM MUI masih menunggu salah satu dokumen yang diharapkan dari produsen untuk dilengkapi,” kata Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dalam diskusi Polemik Trijaya Sabtu (12/12).
Dokumen yang belum diserahkan oleh Sinovac tersebut adaalah terkait dengan bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin.
Dia tak mengetahui secara pasti mengapa dokumen tersebut belum diberikan sejak diminta saat audit ke produsen vaksin Sinovac di China pada 2 November lalu.
“Mengapa? Uni sangat terkait dengan produsen. Waktu itu mereka sudah memiliki itikad, komitmen, untuk segera memenuhinya,” ucap Asrorun.
Selain dokumen tersebut, Asrorun menyatakan Komisi Fatwa juga sedang menunggu hasil uji mutu dan keamanan dari Badan POM. Jika keduanya sudah terpenuhi dan vaksin dinyatakan aman dan halal maka dapat digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
“Halalan dan toyyiban. Ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman maka tidak boleh digunakan,” ujar Asrorun.
Sumber:cnnindonesia