JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua MUI Bidang Hubungan Antarumat Beragama, Buya Yusnar Yusuf. Dia menyampaikan, bila penegak hukum tidak lekas memberikan hukuman, maka umat Islam dikhawatirkan akan menghukum dan tentu saja itu tidak diinginkan.
“Sudah waktunya umat Islam untuk menghukumnya (memberikan pelajaran secara hukum). Jika tidak ada undang-undang yang bisa menghukumnya,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Sekjen MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, KH Abdul Manan Ghani. Dia menyatakan, apa yang disampaikan M Kece itu melecehkan umat Islam dan mengganggu kerukunan anta umat beragama.
“Sudah melecehkan umat Islam dan mengganggu kerukunan umat beragama. Pihak yang berrwajib harus memproses secara hukum,” ujarnya.
Menurut dia, ketegasan hukum itu yang menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Itu bisa memberikan efek jera sehingga kerukunan antarumat beragama bisa terjaga. Selama ini, kejadian seperti itu sering terulang dengan pelaku baik dari kalangan Muslim mualaf maupun non-Muslim murtadin (orang-orang murtad).
“Supaya yang seperti itu (menghina agama lain) mereda, maka harus diproses secara hukum siapa saja dan dari pihak manapun,” ujarnya.