RIYADH(Jurnalislam.com) — Mufti Besar Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh menyatakan, mendapatkan vaksin Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk menepis keraguan umat Islam dalam menerima suntikan vaksin saat Ramadhan.
“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. Vaksin diberikan secara intramuskuler sehingga tidak membatalkan puasa,” kata Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh dilansir di Arab News, Jumat (19/3).
Kementerian kesehatan Kerajaan mengatakan, lebih dari 2,6 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini. Awal Ramadhan sendiri diprediksi akan dimulai di Saudi pada 12 atau 13 April dengan melihat penampakan bulan.
Sumber: republika.co.id