Menangis saat Bacakan Putusan PPP, Hakim Teguh : "Umat Islam itu harus bersatu, bukan bercerai berai"

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali. 

Putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy.

Suasana putusan cukup mengharukan. Majelis hakim PTUN Teguh Satya Bhakti menitikan air mata saat membacakan Surat Keputusan Menkumham. 

Sambil mengutip ayat Alquran yang berisi tentang larangan perpecahan bagi umat Islam, hakim Teguh menyampaikan keutamaan persatuan bagi umat Islam.

Melihat hakim Teguh mengeluarkan air mata dalam persidangan, seorang staf PTUN Jakarta yang berdiri di belakang deretan kursi majelis hakim memberikan tisu. 

Di sela-sela pembacaan putusan itu, hakim Teguh sempat menghela nafas. "Umat Islam itu harus bersatu, bukan bercerai berai," katanya sambil sesekali menyeka air mata.

Ally | SindoNews | Jurniscom

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.