Megawati Diberi Jabatan Dua Ketua Dewan Pengarah

Megawati Diberi Jabatan Dua Ketua Dewan Pengarah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Presiden Joko Widodo resmi melantik sepuluh anggota Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Rabu (13/10). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Pelantikan ini membuat Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut menjabat sebagai ketua dewan pengarah di dua lembaga. Keduanya adalah BRIN dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Kepada yang bersangkutan masing-masing diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti saat membacakan Keputusan Presiden, Rabu (13/10).

Acara kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden Jokowi. Diketahui, dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa Dewan Pengarah memiliki tugas memberikan arahan kepada kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Ketua Dewan Pengarah memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk satuan tugas khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh pelaksana.

Sebelumnya, Megawati dilantik Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) pada 7 Juni 2017. UKP PIP saat ini berubah menjadi BPIP. Berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2018, Megawati mendapat hak keuangan sebesar Rp 112.548.000 per bulan sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.