BANYUWANGI (jurnalislam.com)- Ketua Majelis Silaturahim Aktivis Islam (MSAI) Banyuwangi, H.M. Ghufron Amrullah menentang keras Peraturan Bupati (Perbub) No 3 Tahun 2022 yang memberikan ijin penjualan minuman keras (Miras) di tempat wisata pantai Boom Marina dan pulau Tabuhan, Banyuwangi.
Pernyataan tersebut disampaikan H.M Ghufron saat audensi dengan pengurus MUI Banyuwangi di Kantor MUI Banyuwangi pada Rabu, (04/10/23).
“Menolak secara tegas semua kebijakan yang memungkinkan legalisasi minuman keras, yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan berpotensi merusak moralitas, kesehatan tubuh, dan tatanan sosial,” katanya.
“Menentang penggunaan kawasan Marina Boom, Pulau Tabuhan, dan seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi sebagai tempat penjualan minuman keras, mengingat potensi dampak negatifnya terhadap generasi muda,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mendesak Forkopimda Banyuwangi untuk mencabut keputusan perjalanan miras tersebut, guna untuk melindungi generasi muda dari bahaya miras.
“Mendesak Forkopimda Kabupaten Banyuwangi untuk mencabut keputusan Bupati yang melegalkan Marina Boom dan Pulau Tabuhan sebagai tempat penjualan minuman keras, dengan tujuan melindungi masa depan generasi,” paparnya.
“Mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk menjaga keluarga dan lingkungan dari pengaruh buruk minuman keras, serta menolak segala bentuk transaksi minuman keras yang semakin tidak terkendali dengan tetap berpegang pada nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Bahri