STOCKHOLM (Jurnalislam.com) – Kelompok perempuan Turki pada hari Rabu (15/03/2017) mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Eropa (the European Court of Justice) yang memungkinkan pelarangan simbol-simbol agama menunjukkan Eropa telah “menyerah kepada rasisme dan fasisme.”
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip Anadolu Agency, Yayasan Perempuan dan Demokrasi (Kadem) mengatakan: “Kami sedih melihat rasisme, diskriminasi, Islamofobia, xenophobia dan fasisme menjadi nilai-nilai yang tren di Eropa. (baca juga: Pengadilan Uni Eropa: Para Pengusaha Boleh Larang Karyawannya Kenakan Jilbab)
“Kami berharap pihak berwenang mencegah larangan jilbab, dan tidak menyetujui hal itu.”
Keputusan pengadilan hari Selasa bahwa larangan mengenakan “simbol politik, filsafat atau agama” apapun di tempat kerja tidak merupakan “diskriminasi langsung” digambarkan sebagai serangan langsung terhadap perempuan yang mengenakan jilbab, atau kerudung.
Kadem menambahkan bahwa perempuan tidak harus didikte oleh majikan, pemerintah atau pengadilan mengenai apa yang mereka kenakan.
“Eropa telah menandatangani keputusan lain yang melawan kebebasan hati nurani dan agama,” tambah pernyataan itu. “Pada dasarnya, Eropa membutuhkan beberapa pelajaran hak asasi manusia.”
Sebelumnya, Amnesty International mengkritik putusan itu sama dengan memberikan “kelonggaran yang lebih besar bagi pengusaha untuk mendiskriminasikan perempuan – dan laki-laki – Dengan alasan keyakinan agama.”
Amnesty mendesak negara-negara untuk mengutuk keputusan tersebut.
Pengadilan digelar untuk kasus dua perempuan di Perancis dan Belgia, masing-masing terjadi di tahun 2008 dan 2003, yang dipecat karena menolak melepaskan jilbab mereka di tempat kerja.
Samira Achbita bertindak setelah dia dipecat pada tahun 2003 sebagai resepsionis di perusahaan keamanan G4S di Belgia.
Dalam kasus kedua, perusahaan IT Prancis Micropole memberhentikan Asma Bougnaoui pada tahun 2008.