LAKIK Serahkan Surat Pernyataan Haramnya Umat Islam Rayakan Natal kepada Muspida Klaten

KLATEN (Jurnalislam.com) – Laskar Islam Klaten (LAKIK) mendatangi Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Klaten yang terdiri dari Bupati, Kapolres, Dandim, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (15/12/2014).

Kedatangan Laskar Islam Klaten dimaksudkan guna menyerahkan surat pernyataan bersama tentang keharaman bagi umat Islam mengikuti perayaan Natal bersama. Termasuk larangan mengenakan atribut Natal seperti topi merah (Sinterklas), baju Sinterklas, memakai kalung salib dan atribut umat Kristiani lainnya.

Anggota Laskar Islam Klaten yang ikut dalam penyerahan surat pernyataan tersebut adalah Komandan KOKAM Muhamamdiyah Klaten Muh Ismail, Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Nasiri, Ketua Barisan Muda Klaten (BMK) Nanang Nuryanto dan Sekretaris Laskar Islam Klaten Wahyu.

Rombongan tersebut dipimpin oleh ustadz Mehmed selaku sesepuh tokoh Islam Klaten dan sekaligus Koordinator Utama (Korma) Laskar Islam Klaten.

Muspida yang pertama kali didatangi rombongan Laskar Islam Klaten adalah kantor Bupati, lalu Kodim, Kejari, Polres, Pengadilan Negeri dan Kemenag.

Saat di Kantor Pemda, rombongan Laskar Islam Klaten ditemui oleh ajudan Bupati Klaten, Nyoman S. Sedangkan saat di Polres Klaten, rombongan Laskar Islam Klaten diterima oleh Kabag Ops AKP Danu Pamungkas dan staf Kasat Intel Heru.

Dalam audiensinya, Ustadz Mehmed menyampaikan keprihatinannya dengan sebagian umat Islam yang ikut-ikutan perayaan Natal bersama. Selain itu, masih ada sejumlah toko atau perusahaan yang menyuruh dan bahkan memaksa karayawan muslim untuk memakai atribut Natal.

“Padahal itu dilarang oleh Islam dan bisa merusak iman,” kata Ustadz Mehmed.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Klaten AKP Danu Pamungkas meyambut baik kepedulian para tokoh dan elemen Islam di Klaten untuk menjaga aqidah umat Islam. Ia pun berjanji akan menertibkan para pengusaha dan pimpinan perusahaan yang menyuruh atau memaksa karyawan Muslim memakai atribut Natal.

Selain menyerahkan surat pernyataan, rombongan Laskar Islam Klaten juga menyerahkan surat pemberitahuan aksi damai akbar Laskar Islam Klaten bertema “Sosialisasi Fatwa MUI Tentang ke-HARAM-an Umat Islam Mengikuti Perayaan Natal Bersama & Larangan Mengenakan Atribut Natal”. (amaif/LAKIK)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.