Kurang Sopan Santun, Keluarga Sayangkan Cara Aparat Tangkap Endro Sudarsono

Kurang Sopan Santun, Keluarga Sayangkan Cara Aparat Tangkap Endro Sudarsono

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Humas Laskar Umar Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono ditangkap Polisi dirumahnya, Ngruki, Rt 7/16, Cemani, Grogol, Sukoharjo, Selasa (20/12/2016) dini hari.

Menurut Erma Sri Harjani (35) penangkapan suaminya mirip Densus 88 yang sedang melakukan penggrebekan teroris. Dengan keras mengetok pintu dan ada yang membawa laras panjang.

“Jam dua pagi itu saya kondisi masih tidur, ada yang ketok-ketok pintu keras sekali. Yang bukakan pak Endro sendiri, saya itu kedengaran berisik, dengernya tanda tangan, tanda tangan gitu,” katanya dilansir Panjimas.

Erma menuturkan saat Endro minta ijin ganti baju dan buang air kecil, selalu diikuti Polisi bersenjata lengkap. Kondisi itu membuat dia dan anaknya terganggu dan rewel. Erma sempat meminta polisi menunggu diluar karena dirinya terbuka aurotnya.

“Mas Endro masuk itu saya bangun, ini (Adib, anak Endro) juga bangun. Diikuti polisi yang membawa laras panjang. Saya teriak-teriak mbok diluar saja to pak, lha pas gitu anak saya nangis terus” ujarnya sambil menggendong anaknya.

Sekitar pukul 3 dini hari, Polisi kembali lagi ke rumah Endro, meminta HP yang biasa untuk chatting. Kata Erma, dia minta penjelasan terkait penangkapan suaminya pada salah satu petugas yang meminta HP tersebut.

“Sekitar jam 3 kurang Polisi kembali lagi, katanya suruh ngambilkan HP yang merk miomi atau apa gitu. Saya tanya, pak, ini ada apa to pak? Gini bu, saya jelaskan tolong ibu berdiri. Bapak saja yang duduk,” ucapnya.

Usai memberi penjelasan, Polisi beranjak pergi. Menurut tetangga Endro yang tidak mau disebut nama mengatakan bahwa penangkapan Endro dengan menggunakan 3 mobil, salah satunya berplat nomor B.

Erma menyayangkan tindakan Polisi yang seenaknya masuk kerumahnya, sedang kondisinya terbuka aurotnya. Selain itu membuat takut anak Endro yang berumur 1,5 tahun.

“Mbok ya yang lebih santun gitu lho, anak ini kan lihat, sampai sekarang jadi rewel terus,” pungkasnya.

Dalam surat penangkapan yang bernomor No Pol Sp Kap/199/XII/2016/Ditreskrimum dijelaskan bahwa Endro sudarsono ditangkap karena melakukan pelanggaran pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 169 KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP. Tentang tindakan kekerasan di muka umum dan penganiayaan.

Sebelumnya pada hari Ahad, (18/12/2016) LUIS melakukan penggrebekan terhadap Social Kitchen menemukan botol minuman keras dan ratusan pengunjung yang sedang mabuk dan berbuat mesum.

Sumber: Panjimas.com

Bagikan