KPK Larang Pejabat Negara Mudik dengan Mobil Dinas dan Terima Gratifikasi Swasta

KPK Larang Pejabat Negara Mudik dengan Mobil Dinas dan Terima Gratifikasi Swasta

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepada seluruh pejabat negara, untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Fasilitas itu termasuk mobil dinas yang dipakai untuk mudik.

“Kami ingatkan pada para pimpinan instansi lembaga agar secara tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi baik itu untuk kepentingan pribadi selama Ramadan dan Lebaran,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dilansir Republika.co.id, Sabtu (11/5/2019).

Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada seluruh pejabat negara agar tidak meminta tunjangan hari raya atau sumbangan-sumbangan kepada pihak swasta atau kepada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi.

Karena, kata dia, tahun-tahun sebelumnya KPK cukup sering mendapatkan informasi ada instansi-instansi tertentu di daerah yang mengatasnamakan instansinya meminta sumbangan kepada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut.

“Kami imbau hal tersebut tidak dilakukan karena memang tidak dibenarkan secara hukum dan apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini tunjangan hari raya atau gaji ke-13 atau kebijakan-kebijakan lain yang serupa,” ujarnya.

Kemudian kepada pihak swasta, KPK juga mengajak agar tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan pemberian gratifikasi atau hadiah atau dalam bentuk apapun dengan momen lebaran atau Ramadan ini pada pejabat-pejabat negara. Hal tersebut adalah gratifikasi dan dilarang oleh undang-undang.

“Jadi kami ingatkan dan surat edaran ini juga kami sampaikan ke seluruh pimpinan instansi dan kami harap hal ini jadi pemahaman bersama bagi masyarakat dan juga bagi seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara,” tegasnya lagi.

Sebelumnya KPK menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.

“Pokoknya mengimbau agar Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran,” kata Febri.

Sumber: Republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.