KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Biro Haji ke Gus Aiz, PBNU Ikut Terseret?

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Biro Haji ke Gus Aiz, PBNU Ikut Terseret?

JAKARTA (jurnalislam.com)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana yang mengalir kepada Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau yang dikenal dengan Gus Aiz, dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga diterima secara pribadi oleh Gus Aiz dan bersumber dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

“Penerimaannya diduga untuk individu yang bersangkutan. Sumbernya sementara ini mengarah ke beberapa biro travel atau PIHK,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Meski demikian, KPK masih menelusuri secara mendalam tujuan pemberian uang tersebut, termasuk besaran nominal dan motif di baliknya.

“Alasan pemberian, maksud, serta tujuannya masih menjadi materi pendalaman. Termasuk untuk apa dana itu diberikan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Gus Aiz sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh yang bersangkutan.

“Ada dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan. Bagaimana mekanismenya, tujuannya, dan proses terjadinya, itu semua masih terus kami dalami,” kata Budi pada Selasa (13/1/2026).

Budi menegaskan bahwa pemeriksaan sejauh ini masih difokuskan pada kapasitas pribadi Gus Aiz dan belum menyentuh organisasi PBNU secara kelembagaan.

“Pemeriksaan masih terkait individu yang bersangkutan,” tegasnya.

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan tambahan 20 ribu, total kuota haji tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut menuai persoalan setelah dibagi rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menetapkan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024. KPK menilai kebijakan ini berdampak langsung pada sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, namun gagal diberangkatkan.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Penyidik menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut.

Bagikan