KLKH: Pembakaran Hutan dan Lahan Adalah Kejahatan Luar Biasa

KLKH: Pembakaran Hutan dan Lahan Adalah Kejahatan Luar Biasa

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, KLHK Jasmin Ragil Utomo menyatakan karhutla layak disebut sebuah kejahatan serius dan luar biasa. Mengingat risiko yang diakibatkan tidak hanya dialami orang yang terdampak, tapi juga semua orang, bahkan semua mahluk hidup.

“Karhutla adalah kejahatan serius dan luar biasa, karena dampaknya bukan hanya orang yang mengkonsumsi, tapi semua orang dan mahluk hidup lainnya. Berdampak pada kesehatan dan berdampak langsung pada ekosistem. Rantai makanan terhenti yang berpotensi mengakibatkan yang lain pun punah,” katanya dalam forum diskusi media, Forum Merdeka Barat (FMB) 9, dengan tema “Penanganan Bencana”, di Ruang Serbaguna Sutopo Purwo Nugroho, Lt 15, BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).

Lebih jauh Jasmin mengingatkan, karhutla juga berdampak langsung pada ekonomi. Baik itu penerbangan, maupun dunia usaha.

“Berdampak pula pada ruang wilayah. Dampak terus-menerus yang diakibatkan ini 99 persen disebabkan oleh perbuatan manusia, baik oleh perorangan maupun korporasi,” katanya.

Terkait upaya penegakan hukum, Jasmin mengatakan, KLHK memiliki tiga instrumen untuk melakukan penegakan hukum. Yakni, sambung dia, instrumen hukum administratif, perdata, dan pidana.

“Administratif didahului dengan pengawasan. Di mana si pemberi izin lingkungan wajib memberikan pengawasan. Jika ada pelanggaran harus diberikan sanksi administratif yang dilakukan oleh pejabat pengawas,” katanya.

Terkait itulah, Jasmin menekankan pentingnya pembentukan pejabat pengawas, baik di tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan pembentukan pejabat pengawas itu, sambung dia, diharapkan tidak ada lagi kendala untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu, Jasmin mengatakan, terkait hukum perdata ada soal ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu, antara lain, pemulihan. “Di sana juga ditetapkan tanggung jawab mutlak karena karhutla termasuk dalam ancaman serius dan meresahkan masyarakat. Sehingga kewenangan ada di KLHK, provinsi, dan kabupaten. Terkait inilah kami mendorong teman-teman di daerah agar melakukan gugatan-gugatan perdata,” paparnya.

Sedangkan terkait pidana, Jasmin mengatakan, dilakukan sejumlah terobosan demi memberikan efek jera. Yakni di antaranya, kata dia, dengan memberikan pidana tambahan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.