Khittah Lahirnya Majelis Ulama Adalah Pemberi Fatwa

Khittah Lahirnya Majelis Ulama Adalah Pemberi Fatwa

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa salah satu khittah lahirnya Majelis Ulama Indonesia adalah sebagai pemberi fatwa (mufti) bagi masyarakat.

“Salah satu khittah lahirnya Majelis Ulama Indonesia adalah khittatul ifta’, khittah menjalankan tugas fungsi pemfatwaan, ” kata dia di acara pembukaan 6th Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS), di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/07/2022). ACFS merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian peringatan Milad MUI ke-47.

Dia menjelaskan bahwa dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia, telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI.

Lima fungsi itu antara lain sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya), sebagai pemberi fatwa (mufti), sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah), sebagai gerakan Islah wa al Tajdid, dan sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar.

Lebih lanjut, kata Kiai Niam, dalam menjalankan fungsinya sebagai pemberi fatwa, MUI berperan menguatkan dan memperkokoh keputusan pemerintah yang dianggap sesuai dan sejalan dengan perintah keagamaan.

Sebaliknya, ketika ada putusan yang dianggap menyimpang dari aturan agama, tambah dia, fatwa MUI hadir untuk meluruskan sekaligus menyelaraskan dengan prinsip-prinsip syariah.

Kiai Niam berharap acara bertajuk “Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial” ini, menjadi momentum bagi publik untuk mengkritik dan memberi masukan serta saran bagi pimpinan dan anggota komisi fatwa MUI dalam rangka muhasabah dan memperbaiki diri.

Disamping itu, Kiai Niam juga menghimbau kepada peserta agar memanfaatkan acara ini secara optimal sebagai ajang silaturahim dan silatulfikri sekaligus mengoptimalkan fungsi fatwa menuju arah lebih baik terhadap perubahan sosial kita.

“Ini sebagai salah satu momentum silaturahim secara fisik ketemu hari ini, dilanjutkan dengan silatulfikri ketemu ide dan gagasan”, ujarnya. (mui)

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.