≈JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua MUI KH.M.Cholil Nafis mengatakan, ada lima modal dalam pengembangan investasi zakat dan wakaf, yaitu: trust, legalitas, human skill, human technical, dan human relation.
“Adanya zakat dapat menjadi salah satu alat distribusi pendapatan, juga berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan umat, pemberdayaan masyarakat, serta mengubah mustahiq menjadi muzakki. Indonesia memiliki potensi zakat hingga Rp217 triliun dan berdasarkan data Baznas tahun 2019 potensi zakat baru terhimpun 9 triliun,” ujarnya dalam Webinar Nasional Festival Literasi Zakat Wakaf 2021, di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Dosen Universitas Indonesia ini menambahkan, Indonesia merupakan negara paling dermawan di dunia. Indonesia berada pada peringkat pertama dalam CAF World Giving Index (WGI) 2021 dengan skor 69. Skor ini naik dari 59 saat terakhir kali Indeks WGI tahunan yang diterbitkan pada 2018. Saat itu juga Indonesia menempati peringkat pertama.
“Tingkat sukarelawan di Indonesia lebih dari tiga kali rata-rata global. Perolehan tingkat pertama ini salah satunya disebabkan karena adanya peran zakat yang meningkat selama pandemi Covid-19 seiring peningkatan penghimpunan zakat secara global pada tahun 2020. Zakat dan wafat juga berperan besar dalam membangun peradaban,” ujarnya.