Kecam Penangkapan Jurnalis Panjimas, JITU: Tindakan Aparat Cederai Semangat Reformasi

Kecam Penangkapan Jurnalis Panjimas, JITU: Tindakan Aparat Cederai Semangat Reformasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penangkapan Ranu Muda Adi Nugroho (36), seorang wartawan media Islam online Panjimas.com, menuai kecaman berbagai pihak. Jurnalis Islam Bersatu (JITU) sebagai organisasi yang menaungi jurnalis-jurnalis muslim, dimana Ranu berada di dalamnya, juga mengeluarkan pernyataan yang berisi kecaman atas tindakan kepolisian yang dinilai represif.

JITU menilai tuduhan kepolisian terhadap Ranu tidak benar. Ranu adalah praktisi media yang hadir bersama Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dalam kapasitas sebagai jurnalis.

“Tindakan polisi menangkap Ranu dengan cara-cara kasar di tengah-tengah anak-anak juga turut mencederai prinsip kemanusiaan yang dijunjung Indonesia sebagai bangsa beradab,” kata Ketua Umum JITU, Agus Abdullah dalam pernyataan tertulis, Sabtu (24/12/2016).

Agus menjelaskan, pekerjaan jurnalistik untuk mendapatkan informasi, meliput, dan menyebarkan informasi adalah perkerjaan wartawan yang dilindungi undang-undang. Kebebasan Pers di Indonesia dalam era Reformasi ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan kepolisian menangkap Ranu jelas tindakan yang telah mencederai martabat profesi jurnalis dan bertentangan dengan semangat reformasi,” tegas Agus. Karenanya, JITU mendesak kepolisian untuk membebaskan Ranu Muda dalam 1×24 jam.

Selain itu, JITU juga mengimbau umat Islam untuk memberikan dukungan moril kepada Ranu muda sebagai bentuk support terhadap aktivitas jurnalis yang telah memberikan informasi tentang adanya praktek maksiat di Social Kitchen yang intens diberitakan oleh media-media Islam.

“Ini adalah bentuk dukungan masyarakat sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman kemaksiatan,” pungkasnya.

Ranu ditangkap dirumahnya, Ngasinan RT 003 RW 004 Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (22/16/2016) atas tuduhan memprovokasi massa untuk melakukan perusakan Social Kitchen Cafe di Solo pada Ahad (18/12/2016) lalu.

Bagikan