JAKARTA(Jurnalislam.com) — Meski anggota Dewan Pengawas KPK telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi pegiat antikorupsi masih tegas menyatakan penolakannya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menyebut keberadaan Dewan Pengawas adalah bentuk intervensi pemerintah terhadap lembaga antirasuah itu.
“Kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden,” kata Kurnia dalam keterangannya yang diterima Republika, Sabtu (21/12).
Kurnia mengatakan siapapun sosok yang telah dilantik sebagai Dewas KPK, tak mengurangi penilaian ICW bahwa Presiden Jokowi tidak memahami cara memperkuat KPK.
Bahkan ICW menyebut bahwa Jokowi sedang menghancurkan KPK itu sendiri.
“ICW menolak keseluruhan konsep dari Dewan Pengawas sebagaimana tertera dalam UU KPK baru,” kata Kurnia.
Ia menjelaskan, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.
Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan.
“Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang,” ujar Kurnia.
Selain itu, dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. “Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?” kata Kurnia.
Sumber: republika.co.id