SOLO (jurnalislam.com)- Merespon pernyataan dari Kapolres Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang akan membubarkan aksi reuni 212 yang digelar di Plaza Manahan, Solo pada kamis, (2/12/2021), Humas Panitia Reuni 212 Solo Endro Sudarsono mengatakan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum adalah aksi konstitusional dan dijamin Undang Undang.
“Serta dilindungi oleh aparat penegak hukum, bahkan menurut ketentuan Pasal 18 (1) dan (2) UU No. 9 Tahun 1998 tindakan menghalang halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum masuk kategori tindak pidanana kejahatan,” katanya dalam keterangan yang diterima jurniscom pada Kamis, (2/12/2021).
Endro juga menjelaskan bahwa pihaknya padahari Selasa 30 November 2021 telah memberikan Surat Pemberitahuan Kegiatan via online ke bagian intel Polres ta Surakarta dan Polsek Banjarsari serta Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Surakarta.
Kemudian kata Endrk, pada hari Rabu, 1 Desember 2021 Surat Pemberitahuan Kegiatan sudah kami kirim diterima di Intel Polresta Surakarta dan Gugus Tugas Covid 19 Kota Surakarta.
“Dan Rabu malam, 1 Desember 2021 beredar informasi dimedia online jika Kapolresta Surakarta akan membubarkan kegiatan tersebut dengan beberapa pertimbangan,” terangnya.
Endro menyebut, dasar kegiatan Aksi Super Damai 212 tersebut adalah undang – undang Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” pungkasnya.