Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Ini Kata PBNU

Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Ini Kata PBNU

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri minuman keras (miras). Menurut dia, langkah pencabutan Perpres investasi miras tersebut sangat bijak.

“Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat, Selasa (2/3).

Polemik tentang pembukaan investasi miras memang semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk di dalamnya mengatur soal minuman keras, ditanggapi kontra oleh berbagai kalangan.

Namun, setelah Jokowi mencabut Perpres investasi miras tersebut, Kiai Robikin berharap polemik segera dihentikan. Dia pun mengucapkan terimakasih kepada Jokowi yang telah mau mendengar saran-saran dari para kiai dan ulama.

“Saya berharap polemik mengenai hal ini diakhiri. Terima kasih Pak Jokowi,” kata kiai asal Gresik ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3) siang ini.

“Saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industry minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam keterangannya.

Sumber:republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.