Inisiator Pasar Muamalah Ditangkap, DSN MUI :Hargai Warga Berekonomi Syariah

Inisiator Pasar Muamalah Ditangkap, DSN MUI :Hargai Warga Berekonomi Syariah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Jaih Mubarok turut berkomentar terkait penangkapan inisiator Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi.

Menurutnya, Pemerintah dan Kepolisian harus menghargai niat baik warga masyarakat dalam menegakkan syariah Islam.

“Saya tidak tahu persis tentang apa yang terjadi di Pasar Muamalah Depok. Jadi, tidak valid kalau harus menilainya. Akan tetapi niat baik untuk menegakkan syariah juga perlu dihargai selama pelaksanaannya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” ujar Jaih di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Dia menjelaskan kondisi ini berlaku sebagaimana Muhammad Utsman Syubeir dalam kitab al-Madkhal ila Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyyah (2018: 41-42) yang mengajukan prinsip al-mu’amalat tujma’ baina al-diyanah wa al-qadha’ atau penerapan nilai-nilai syariah harus selaras. Baik dalam ketentuan agama (diyanah) dan juga ketentuan negara (qadha’).

“Ini menurut saya pribadi berdasarkan pada literatur. Wa Allah a’lam bi al-shawwab,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi. Passapemeriksaan, polisi secara resmi menahan Zaim Saidi.

Sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.