Ini 5 Wilayah Diaspora Potensi Pengembangan Halal

Ini 5 Wilayah Diaspora Potensi Pengembangan Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sedikitnya ada lima area yang merupakan potensi strategis bagi diaspora Indonesia dalam pengembangan layanan sertifikasi halal di luar negeri. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, menegaskan hal itu saat menjadi narasumber Tarhib Ramadan yang diselenggarakan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Australia bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra.

“Diaspora Indonesia di Australia bisa berperan besar mengembangkan layanan sertifikasi halal. Lima di antaranya adalah sebagai penyelia halal bersertifikat, auditor halal profesional, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), peran dalam skema kerja sama internasional, serta mediator yang membantu percepatan kerja sama antara BPJPH dan lembaga halal luar negeri (LHLN) atau Halal Certification Body (HCB),” jelas Mastuki melalui sambungan teleconference dari Jakarta, Sabtu (10/4/2021).

“Penyelia halal sangat dibutuhkan di banyak negara, khususnya yang menjadi partner Indonesia. Ketika produk luar negeri mengajukan sertifikasi halal ke Indonesia, perusahaan mereka harus memiliki penyelia halal. Undang-undang mewajibkan penyelia halal haruslah seorang muslim,” lanjut Mastuki.

Persoalan yang sering timbul terutama di negara-negara dengan penduduk muslim minoritas adalah perusahaan sulit memperoleh penyelia halal muslim. “Kebutuhan ini dapat diisi oleh orang-orang Indonesia yang berada di negara-negara tersebut sepanjang memenuhi kriteria dan bersertifikat. Saya melihat ini peluangnya sangat besar bagi Indonesia,” tandasnya.

Untuk memperoleh sertifikat penyelia halal, lanjut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal itu, diaspora Indonesia dapat mendaftarkan diri pada pelatihan calon penyelia halal yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Di masa pandemi Covid-19, sejumlah pelatihan bahkan dilaksanakan secara virtual sehingga dapat diikuti peserta dari berbagai negara.

“Untuk auditor halal pelatihannya berjenjang dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP. Kami juga sedang membuka diskusi terkait LPH yang didirikan di Indonesia untuk dapat memiliki perpanjangan tangan di luar negeri,” imbuhnya.

Terkait skema kerja sama internasional di bidang Jaminan Produk Halal (JPH), ada sejumlah klausul di Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH yang spesifik.

Pasal 119 ayat (4) PP Nomor 39 tahun 2021 mengatur bahwa kerja sama internasional JPH didasarkan atas dasar perjanjian antar negara. Kerja sama internasional ini mencakup tiga hal, yaitu pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan penngakuan sertifikat halal. “Diaspora Indonesia dapat berperan sebagai mediator dalam mengoptimalkan kerja sama itu” urainya.

“Merefer pembicaraan kami dengan UEA, Rusia, dan yang lainnya, adanya diaspora Indonesia memudahkan kami menjelaskan update regulasi JPH yang berkembang dengan cepat. Tentu itu akan membantu untuk lebih mudah diterima di masing-masing negara,” imbuh Mastuki.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Australia, Yohanes K. Legowo, mengungkapkan harapannya agar diaspora Indonesia dapat mengoptimalkan perannya dalam berbagai aspek sehingga menjadi kontribusi nyata bagi bangsa.

“Menjelang bulan Ramadan ini, kita merefleksikan diri, agar dapat melakukan sesuatu yang lebih bermanfaat untuk bangsa dan negara. Ini merupakan salah satu bentuk pengabdian kita kepada bangsa dan negara. Dan mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini bisa membawa kemaslahatan bagi kita, masyarakat bangsa dan negara kita tercinta.” ungkapnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.