SEMARANG (Jurnalislam.com) – Advokat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Joko Sutarto mengungkapkan adanya dugaan mal praktek hukum dalam kasus Social Kitchen. Joko menyebut ada 17 poin dugaan mal praktek hukum dalam kasus yang menyeret sejumlah aktivis amar maruf nahi munkar Solo itu.
“Salah satu materinya dari pledoi tersebut adanya dugaan 17 hal malpraktek penegakan hukum,” kata Joko kepada Jurnalislam.com di PN Semarang.
Adapun malpraktek dimaksudkan adalah cacat hukum atau dapat diartikan tindakan tidak prefesioal dan proposional atau kegagagalan untuk menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengandalkan kekuasaan belaka, terlalu memaksakan, tergesa-gesa atau tidak murni persoalan hukum.
1. Pelimpahan berkas Kejaksaan Negeri Semarang atas nama terdakwa Edi Lukito, dkk ternyata salah karena ternyata pelimpahan tertanggal 03 Januari 2017, B.94/03.10/Epp.2/12/2016 atas perkara MASHADI bin (alm.IKSAN). Mengapa salah nama dan nomor masih biasa dilanjutkan persidangan? Padahal masalah tersebut adalah sangat penting dan krusial dalam penegakkan hukum. Karena unsur kepastian harus selalu melekat di dalamnya. Coba perkara nomor kita analogikan dengan, peristiwa hari Jum’at, 5 Oktober 2012, ketika sekitar 10 (sepuluh) penyidik dari Ditreskrimum Polda Bengkuiu disertai personil sekitar 200 Polisi ke Gedung KPK pulang kandang alias tidak berhasil menangkap Kompol Novel Baswedan karena surat penangkapan belum ada nomornya.
2. Tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para tersangka sebelum melakukan penangkapan, pasal yang dilanggar Polisi Polda Jateng adalah Pasal 36 Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
3. Penetapan PN Semarang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2017 yang menetapkan ke 8 terdakwa, yaitu Edi Lukito, Cs ditahan di Kedungpane adalah tidak sah karena tidak ada tanda tangan pejabat yang berwenang. “Bahwa suatu surat atau tulisan yang memuat pernyataan atau kesepakatan yang jelas dan terang, tetapi tidak ditandatangani, ditinjau dari segi hukum pembuktian, tidak sempurna sebagai surat atau akta (M. Yahya Harahap, 2005:60)
4. Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tidak boleh disatukan dalam satu surat dakwaan. Selain yurispidensi putusan Mahkamah Agun RI No. 296 K/PID/1987 tangal 15 Maret 1991, kami analogikan dengan semua dakwaan oleh KPK yang selama ini vonisnya tidak pernah lepada atau bebas, tidak pernah menggunakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
5. Perkara pidana No:190/Pid.B/2017 PN. Smg, perkara pidana NO; 189/Pid.B/2017/Smg dan perkara No: 188/pid.B/2017/Pn.Smg adalah dipaksakan dalam satu kesatuan. Faktanya terdakwa Yudi Wibowo, terdakwa Margianto, dan terdakwa Ombang Saputro tidak dikenal oleh ke 8 terdakwa (Edi Lukito, dkk), bukan anggota LUIS dan tidak ikut rapat. Apalagi terdakwa Yudi Wiboqo, terdakwa Margianto kehadian pada 18 Desember 2016 di Social Kitchen atas undangan Sdr. Winarno. Pernyataan tersebut sesuai eksepsi mereka dan kesaksian di persidangan pad hari Kamis tanggal 25 April 2017. Saudara Winarno tidak ikut rapat, tidak ada komunikasi, bukan anggota LUIS, tidak dikenal dengan kami dan tidak ditangkap. Artinya penyidik dan JPU memaksakan terdakwa Edi Lukio, cs harus bertanggungjawab secara pidana bersama-sama atas orang yang tidak dikenal, tidak diundang , tidak ada komunikasi dan tidak diketahui apa yang mereka lakukan pada 18 Desember 2016 di Social Kitchen Solo. Dalam dunia hukum di negara manapun di dunia ini tidak ada teori yang menyebut seseorang dimintai tanggungjawab pidana kepada orang ataupun kelompok yang tidak dikenal, dan tidak diketahui apa yang mereka lakukan. Penyidik dan JPU bersikukuh mengaitkan terdakwa Yudi Wibowo, terdakwa Margianto, Terdakwa Ombang Saputro dengan kami.
Padahal seharusnya mereka. Terutama perkara, majelis Hakim Pemeriksaan Perkara No: 189/Pin.B/2017/PN.SMG terputus. Uraian ini sesuai dengan pernyataan Kapolresta Surakarta saat itu Kombespol Ahmad Lutfi sebagaimana dikutip dalam berita online republika.co.id, Rabu 11 Januari 2017 pukul 19.03 WIB yang berjudul Polisi: Ada Kelompok Lain dalam Kasus Social Kitchen. Disebutkan bahwa Kapolresta Solo, Kombespol Ahmad Lutgfi membenarkan adanya kelompok lain dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan di Social Kitchen, sebuah resto di kawasan Banjarsari yang terjadi pada Desember lalu. Hal itu diungkapkan usai menyaksikan adegan rekonstruksi kasus tersebut pada, Rabu (11/1/2016) siang.
Saat telah turun dari mobil dan memasuki resto tersebut, sekelompok orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor memasuki resto tersebut dan melakukan serangan kepada pengunjung dan petugas resto. Kata Lutfhi, hingga hari ini polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat melakukan pengrusakan dan penganiayaan.
6. JPU Kejaksaan Negeri Surakarta tidak melaksanakan isi Penetapan Pengadukan Negeri Surakarta terhadap 8 orang terdakwa, diantaranya surat No 06/Pen.Pid/2017 tertanggal 1 Maret 2017 menetapkan Edi Lukito bin Supeno dalam rumah tahanan Surakarta sejak tanggal 5 Maret 2017 s/d 3 April 2017. Namun kenyataannya masih ditahan di Dittahti Polda Jateng. Bukankah salah satu tugas Jaksa adalah melaksanakan penetapan hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap? Artinya, JPU telang melanggar UU No 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Negeri RI pasal 30 ayat (1).
7. Penangkapan ke 5 orang yang bersataus saksi, yaitu Edi Lukitom Suprawoto, Endro Sudarsono, Joko Sutarto, dan Yusuf Suparno pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 (Paska ditangkap oleh Polda Jateng, penyidik menetapkan kelimanya pada waktu di BAP pertama kali berstatus saksi ) telah melanggar Pasa 1 butir 20 KUHP. Penangkapan tiada lain daripada “pengekangan sementara waktu” kebebasan tersangka atau terdakwa dan bukan saksi. Apalagi kami pun belum pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik POLRI. Kecuali kami sudah dipanggil 2 kali secara resmi dan patut oleh Penyidik Polda Jateng tetapi tidak hadir maka dapat diterapkan pasal 112 ayat (2) KUHP. Untuk lebih jelasnya kita sampaikan kronologis penangkapan terdakwa Endro Sudarsono sebagi berikut: Ednro Sudarsono ditangkap pada hari Selasa dini haris sekitar pukul 02.00 di rumahnya di kampong Ngruki Baru RT 07 RW 16 gang Tirtorejo Cemani Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian setelah keluar dari rumah ternyata sudah ada sekitar 5 polisi dan setelah keluar dang ternyata di jalan sudah ada puluhan Polisi dan 2 mobil serta puluhan trail bersenjata lengkap. Endro Sudarsono dimasukkan ke dalam mobil dan di dalam tengah mobil diapit 2 polisi. Kemudian dibawa ke sebuah tempat di Jl. Adi Sucipto Surakarta dalam perjalanan Endro bertanyaapakah dia akan dibawa ke Polres atau Polda dan dijwab tidak tahu. Kemudian bertanya lagi apakah yang menangkap Densus 88 atau polda Jateng dan dijawab ‘Polda Jateng’.
Kemudian mobil berhenti, tempat duduk pindah ke belakang sebelah kiri polisi memborgol tangan bagian depan. Pada saat perjalanan Endro bertanya dalam hati, “Akankah pernyiksaan yang berujung kematian akan menimpanya. Ingat kasus Siyono di Klaten? Dalam keadaan takut, kemudian Endro bertayamum guna shalat witir 3 rakaat dalam keadaan duduk dan tangan diborgol. Sesampai di Mapolda Jateng, masih dalam keadaan diborgol di belakangnya ada sebuah mobil yang ternyata adalah terdakwa Yusud Suparno. Kemudian menuju ruang Reskrim, namun sebelumnya minta izin ke kamar kecil dan dalam keadaan tangan diborgol kaeika buang air kecil menglamai kesultitan membuka kancing celana sehingga air najis mengenai pakaian: kemudian pintu dibuka dan protes kepad Polisi untuk meminta borgol dibuka karena air kencing mengenai celananya dan borgol baru dibuka.
Endro Sudarsono diperiksa oleh penyidik Polda Jateng bernama Aiptu Agus Junaedi dan Sunito. Setelah beberapa saat lalu disampaikan bahwa mereka yakin, sdr. Tidak. Pada saat BAP pertama kali, status Endro Sudarsono sebagai asksi. Mengapa dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang statusnya saksi dengan tangan diborgol, dengan tanpa ada panggilan sebelumnya.
8. Polisi tanpa surat penangkapan pada saat melakukan penangkapan kepada terdakwa Edi Lukito, Suprawoto alias Salman Al Farizy, Terdakwa Mujiono Laksito, Terdakwa Mulyadi. Pasal yang dilanggar Polisi Poldajateng adalah pasal 17 ayat 1 Perkap Nomor 8 tahun 2009 dan Pasal 8 Perkap Nomor 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Agar lebih jelas kita ungkap kronologis penangkapan terdakwa Edi Lukito, sebagai berikut:
Edi Lukito ditangkap tanggal 20 Desember 2016 sekitar pukul 24.00 di depan lapangan Sumber Solo. Saat itu sedang mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza kemudian ada beberapa yang naik Toyota Inova dan memepet sambil berkata, “Maaf Pak Ustadz, ini perintah dan mohon proaktif.” Polisi tanpa menunjukkan identitasnya dan tidak membawa surat penangkapan. Selanjutnya Edi Lukito keluar dari mobil dan kemudian ibu jarinya diborgol kecil. Terus mobil menuju Polda Jateng.
9. Pada saat penahanan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Semarang, keluarga terdakwa tidak mendapatkan tembusan surat penahanan. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 21 ayat (3) KUHP yang berbunyi “Tembusan surat perintah penahanan atau penahana lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.
Pemberian tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan maupun penetapan penahanan yang dikeluarkan hakim, “wajib” disampaikan kepada keluarga orang yang ditahan. Hal ini dimaksudkan disamping memberi kepastian kepada keluarga, juga sebagai usaha kontrol dari pihak keluarga untuk menilai apakah tindakan penahanan sah atau tidak. Pihak keluarga diberi hal oleh undang-undang untuk meminta kepada pengadilan memeriksa sah atau tidaknya penahanan (M. Yahya Harahap:2000.196).
10. Pelanggaran sila ke-2 Pancasila, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 peraturan Kapolri No.8/2009 tentang implementasi HAM oleh Polri saat penangkapan terdakwa Ranu Muda. Hal ini terungkap pernyataannya saat ditangkap di Jl. Kunir 2 No 7 RT 03 RW IV Kwarasan 1 Kec. Grogol Sukoharjo pada tanggal 22 Desember 2016 sekitar pukul 01.00 dini hari. Adapun kronologisnya sebagai berikut:
Saat itu Ranu Muda sedang tertidur karena ada beberapa orang teriak-teriak dan kemudian mereka melompat pagar. Selanjutnya pintu didobrak dan selanjutnya menodongkan pistol ke arah dada. Ranu bertanya “Ada apa? Dan dijawab “Diam!” Kemudian Ranu meminta surat penangkapan tetapi tidak diberi, tetapi malah dibentak-bentak. Kedua tangan Ranu Muda langsung diborgol kebelakang. Tragisnya, Dikarenakan kerasnya bentakan suara maka anaknya putri yang masih berusia7 (tujuh) tahun terbangun demikian juga istrinya . Anak kecil tersebut harus terpaksa melihat bapaknya yang sehari-hari bekerja sebagai wartawan ditodong pistol dan senjata laras panjang. Berbagai pertanyaanpun pasti menyelimuti benaknya.
Kemudian saat akan minta ijin ganti celana panjang petugas itu tetap melarang, bahkan memakai sendal pun juga tidak boleh. Dengan diborgol kedua tangannya akhirnya Ranu dimasukan ke mobil dan dibawa ke sebuah tempat didepan ruko didaerah Jajar Jl. Adi Sucipto Solo. Disitulah Aparat polda kembali melakukan pelanggaran yaitu dengan memegang kemaluan Ranu karena minta ijin buang air. Tak hanya itu, saat Ranu kencing, petugas lain tetap mengawasi dari depan, dengan membawa senjata laras panjang. Tak hanya berhenti disitu Ranu kemudian dibawa ke Mall The Park Solo Baru, hampir 2 jam berada disana. Ditempat itulah untuk selanjutnya dengan represif petugas kembali melarang Ranu saat dimintai ijin untuk sekedar wudhu dan shalat subuh di mobil. Bentakan demi bentakan diterima oleh Ranu Muda. Siang harinya saat akan dibawa ke Polda Jateng, Ranu Muda kembali mendapatkan perlakuan kasar yaitu dengan diborgol kedua tangannya dan juga ditutup kedua matanya dengan mengunakan lakban.
Perlakuan Polda Jateng memegang alat vital Ranu Muda jelas dan terang sebuah tindakan tidak beradab sehingga melanggar sila ke-2 Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”.
11. Saat penahanan yang pertama yaitu 20 (dua puluh) hari oleh Kejaksaan Negeri Surakarta, telah tidak cermat dan teliti menerbitkan suratpenahan sehingga ke 12 tersangka saat itu ditulis tempat penahanannya berbeda-beda, dan ada tulisan kemudian ditulis tangan. Untuk para terdakwa Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Muji Laksito, Ranu Muda, Suprawoto Salman, Yudi Prabowo dan Margiyanto, Mulyadi ditahan Dittahti Polda Jateng untuk Eko Asmoro dan Ombang Saputra ditulis di Lapas Kedungpane Semarang namun untuk Yusuf Suparno awalnya ditulis Dittahti Polda Jateng namun dicoret dengan bolpen berparaf dan ditulis tangan ditahan di Rutan Kelas 1 Surakarta. Namun pada akhirnya 12 terdakwa ditempatkan Dittahti Polda Jateng hingga 15 maret 2017 (5 orang hingga 86 hari, terhitung sejak 21 Desember 2016).
12. Terdakwa Joko Sutarto adalah Pengacara bukan anggota LUIS. Keberadaannya di lokasi kejadian didasarkan adanya surat kuasa tertanggal 17 Desember dan ada surat kerjasama antara LUIS dan dirinya tertanggal 30 mei 2015. Pengacara dalam menjalani tugas dilindungi oleh UUD No. 18 Tahun 2003.
13. Polda Jateng tidak melaksanakan Memori of Undertanding (MOU) antara POLRI dan PERADI pada tanggal 27 februari 2012 pada kasus terdakwa Joko Sutarto, MOU tersebut menyebutkan pemanggilan Polisi terhadap anggota Advokat PERADI harus dilakukan melalui Dewan Pimpinan Nasional (DPN) atau cabang terdekat, Polisi berkewajiban melampirkan surat pemanggilan resmi dan resume perkara.
14. Terdakwa Ranu Muda adalah wartawan bukan anggota LUIS. Wartawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers di Indonesia menyebutkan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik”. Keberadaan dilokasi kejadian berdasarkan undangan dari Endro Sudarsono (Humas LUIS). Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 Undang-Undang NO. 40 Tahun 1999 tentang pers di Indonesia yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapatkan perlindungan hukum,”. Ranu Muda selama ini bekerja sebagai wartawan di media online Panjimas.com.
Dengan ditangkapnya Ranui Muda bersama 11 orang lainnya. Menjadikan tokoh Ormas Islam pun angkat bicara, bahkan ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar mengajukan memberikan penangguhan-penangguhan sebanyak dua kali, meski semuanya ditolak oleh Polda Jateng. Tak hanya itu wakil DPR RI mulai dari Fahri Hamzah, Muhammad Syafi’i serta Fadli Zon juga memprotes dengan penangkapan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i meyayangkan dengan adanya penangkapan wartawan Ranu Muda. “Kita ini punya kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undangdasarsehingga insiden penangkapan Ranu Muda sangat disayangkan,” (Rabu,18/12/2016 www.kiblat.net).
Wakil ketua DPR RI Fadzi Zon dihadapan wartawan di kantor MUI Pusat menjelaskan, bahwa Ranu Muda adalah seorang Jurnalis. Menurutnya, Jurnalis adalah profesi yang harus dilindungi bahkan dalam kondisi meliput perang sekalipun. Apalagi ini hanya meliput sebuah aksi. Wartawan harus dilindungi. Saya kira Ranu Muda harus segera dibebaskan. (Sabtu 28/4/2017 www.panjimas.com).
15. Keterlambatan penyampaian surat perintah dimulainya penyidikan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Pasal yang dilanggar Polisi Jateng adalah pasal 109 ayat 1 perkap NO.14 tahun 2012 tentang, Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
16. Polda Jataeng telah bertindak diskriminatif terhadap pelaku tindak Pidana penganiyayaan dan pengrusakan di wilayah Jawa Tengah. Tragedi pembakaran Gedung Bakaikota Solo pada tanggal 20 Oktober 1999 oleh sekelompok masa partai besar, Penganiayaan 2(dua) anggota kepolisian di Wonogiri, pada tanggal 16 November 2008, oleh kelompok preman DMC (Dewan Muda Complex), Polda Jateng tidak punya nyali sehingga tidak ada proses penegakaan hukumnya.
Polda Jateng melanggar prinsip equality before the law (persamaan dihadapan hukum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Artinya setiap warga Negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum badan pemerintah.
17. Perkara tersebut dimulai dari Laporan Polisi No. Pol. LP/B/744/XII/2016/Jateng/Resta Ska tanggal 18 Desember 2016 atas nama pelapor Junaidi Rahmat Darajat.
Posisi hukum Junaidi Rahmat Darajat adalah sebagai saksi pelapor, sementara saksi korban pemilik sosial kitchen yaitu Irawan Andre Sumampow tidak diperiksa.