Indonesia Darurat LGBT, Pemkot Serang: Harus Dibuat Undang-undang Khusus

SERANG (Jurnalislam.com) – Wakil Walikota Serang Sulhi Choir menilai, fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Jika dibiarkan, ia meyakini hal tersebut akan merusak generasi penerus bangsa.

“LGBT menurut pemerintah Kota Serang jelas merupakan suatu penyimpangan, di agama manapun LGBT ini tidak dibenarkan. Dikhawatirkan LGBT menjadi suatu strategi untuk melemahkan generasi muda,” terangnya kepada Jurnalislam usai shalat gerhana matahari di masjid Agung At Tsauroh, Rabu (9/3/2016).

“Ini adalah penyimpangan moral, akhlak dan budaya. Oleh karena ini harus ditolak,” tegasnya.

Haji Sulhi menegaskan, selain tidak sesuai dengan budaya Indonesia LGBT juga menyelisihi norma dan undang-undang. Ia menyarankan untuk dibuatkan undang-undang khusus terkait gerakan LGBT ini.

“Bahkan biar lebih tegas, maka harus dibuatkan suatu undang-undang larangan terhadap gerakan LGBT ini,” katanya.

Lebih lanjut Sulhi menjelaskan, untuk mencegah perkembangannya Pemkot Serang akan terus mensosialisasikan bahaya gerakan LGBT melalui lembaga dan dinas terkait.

“Lembaga keagamaan dan dinas terkait seperti dinas pendidikan, mulai dari PAUD harus sudah dikenalkan bahwa LGBT tidak sesuai dengan pendidikan yang ada di kita ini,” terangnya.

Sulhi menegaskan, sudah tidak perlu ada lagi diskusi tentang penyimpangan LGBT. “Segera adakan pembinaan baik dari orang tua, masyarakat dan lembaga-lembaga terkait,” pungkasnya

Reporter: Muhammad Fajar | Editor: Ally Muhammad Abduh | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.