Husni Mubarak Bebas dari Tuduhan Pembunuhan 800 Demonstran

KAIRO (Jurnalislam.com) – Pengadilan Mesir membebaskan mantan Presiden Husni Mubarak dari tuduhan konspirasi melakukan pembunuhan.

Sebelumnya, Mubarak dianggap sebagai pihak bertanggungjawab atas tewasnya 800 pendemo, ketika terjadi kerusuhan 2011 lalu. Kerusuhan itu berujung pada lengsernya Mubarak dari kursi Presiden Mesir.

Selain melepaskan Mubarak, pihak pengadilan juga membebaskan dua anaknya, Alaa dan Gamal. Keduanya disidang atas tuduhan korupsi. Demikian diberitakanSky News, Sabtu (29/11/2014).

Meskipun bebas dari tuduhan pembunuhan, Mubarak tetap harus berada di penjara. Ini dikarenakan dirinya harus menjalani vonis tiga tahun penjara atas kasus penggelapan uang.

Pada pengadilan ini, mantan Menteri Dalam Negeri Habib el-Adly dan enam ajudannya juga turut disidang. Mereka seluruhnya juga dibebaskan.

Mantan presiden itu sebenarnya sudah divonis pada Juni 2012 lalu. Tetapi dirinya diberikan kesempatan pengadilan ulang setelah dilakukan banding. (mtr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.