Hipmi ke Pemerintah: Pengusaha Besar Tidak Perlu Dibantu

Hipmi ke Pemerintah: Pengusaha Besar Tidak Perlu Dibantu

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H mengatakan, pemerintah sudah banyak mengeluarkan dan menjalankan kebijakan stimulus untuk membangkit perekonomian. Namun, Maming meminta agar kebijakan itu dijalankan secara tepat, terutama di daerah.

“Sudah banyak stimulus yang dilaksanakan di daerah, apakah itu berjalan dengan baik? Biasanya program pemerintahan sudah bagus, tapi implementasi di bawahnya kadang-kadang tidak sesuai yang diinginkan,” ujar Maming, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Sebagai contoh, lanjut Maming, salah satunya keinginan Presiden Joko Widodo untuk memberikan insentif pinjaman bank di bawah Rp10 miliar. Data dari 34 provinsi memperlihatkan, baru 20% pengusaha UMKM HIPMI yang mendapatkan insentif dari bank-bank, yang sesuai dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan countercyclical.

“Pengusaha besar HIPMI yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, dan rata-rata pengusaha besar, biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan bank. Sehingga, tidak perlu dibantu pemerintah pun sudah aman,” ucapnya.

Yang menjadi masalah, kata Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu, adalah UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, insentif pinjaman bank dan juga insentif pajak yang digelontorkan oleh pemerintah benar-benar dijalankan, sehingga UMKM betul-betul dapat merasakan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) permanen.

“Kalau UMKM-nya dibantu, maka pengangguran akan juga berkurang. Itulah yang dilakukan oleh pengurus HIPMI. Kami bekerja sama dengan bank-bank untuk melakukan insentif pinjaman di beberapa provinsi. Yang paling penting dari UMKM adalah memberikan bantuan tunai kepada pekerja UMKM yang dirumahkan atau diberhentikan, ” ungkapnya.

Di masa pandemi ini, Maming berharap, HIPMI dengan infrastruktur di 34 provinsi siap menggerakkan sektor riil di lapangan dan siap bersinergi dengan pemerintah. Kemudian, terkait POJK No. 11 tahun 2020, HIPMI membentuk tim khusus kelompok kerja (Pokja) relaksasi untuk memfasilitasi sektor UMKM dengan dunia perbankan.

Selain itu, Maming juga meluruskan terkait beredarnya pernyataan dia mengenai relaksasi kredit sebesar 80% untuk penyelamatan kredit macet korporasi besar milik konglomerat. Menurutnya, pernyataan itu keliru atau salah.

“Saya mengklarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar. Justru HIPMI mengeluarkan data hanya 20% dari UMKM HIPMI yang sudah diproses insentif dengan perbankan. Sisanya belum, ini yang harus diperhatikan. Untuk diketahui anggota HIPMI didominasi oleh UMKM,” tegasnya.

Sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.