Fenomena Crosshijaber, MIUMI: Hukumnya Haram

Fenomena Crosshijaber, MIUMI: Hukumnya Haram

BEKASI (Jurnaislam.com) – Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kota Bekasi menanggapi fenomena crosshijaber yang ramai diperbincangkan di dunia maya belakangan ini. MIUMI menegaskan, crosshijabers hukumnya haram.

“Tren crosshijaber dimana laki-laki menggunakan jilbab dan cadar yang sedang ramai di media sosial, hal tersebut hukumnya haram baik karena penyimpangan orientasi seksual maupun sebagai cara agar dapat bergaul rapat dengan perempuan dengan maksud-maksud yang tidak baik,” ujar Wildan Hasan, Ketua MIUMI Kota Bekasi dalam rilisnya, Selasa (15/10/2019).

Wildan mengungkapkan, crosshijaber yang disebabkan oleh penyimpangan seksual jelas keharamannya dalam syariat Islam. Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyimpangan seperti ini, selain juga pelakunya diberi terapi agar kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki.

Selain berharap ada penindakan secepatnya, perilaku tersebut menurut Wildan juga harus mendapatkan penangan yang tegas dan menyeluruh, karena diduga ada pihak yang tidak menyukai Islam dan sengaja memperburuk citra umat Islam khususnya kaum muslimah.

“Perilaku tersebut tentu saja sangat memprihatinkan dan meresahkan. Di zaman yang saat ini serba boleh dan bebas atas nama HAM dan toleransi, tantangan bagi umat Islam khususnya para ulama dan para dai semakin berat untuk membentengi dan menyadarkan umat dari perkara-perkara yang menyimpang dari aqidah dan akhlaq Islam,” ujarnya.

Wildan juga menyerukan kepada para dai, masyarakat, dan juga Pemerintah Indonesia untuk mewaspadai tren crosshijaber ini, karena menurutnya ini adalah bagian dari upaya merusak tatanan hidup masyarakat yang agamis sebagaimana fenomena homoseksualitas, LGBT, free sex dan lain sebagainya.

“Oleh karena itu harus dihadapi dengan segenap kekuatan dan oleh seluruh lapisan masyarakat dari pemerintah sampai warga negara, dari kebijakan pemerintah sampai kesadaran masyarakat. Semua harus memiliki kesadaran yang sama atas bahaya hal tersebut dan melakukan gerakan bersama untuk menangkal dan mengenyahkan bahaya-bahaya itu,” tutupnya.

Crosshijaber adalah pria yang berpenampilan seperti wanita. Bahkan mereka juga kerap mengenakan cadar untuk dapat masuk ke ruang khusus wanita.

Di sosial media, beredar postingan berupa screenshot dengan tagar #crosshijaber atau juga #crossdress, bahkan ada sebuah menggunakan nama “Komunitas Cross Hijaber, namun sekarang sudah dihapus.

Sumber: Kiblat.net

Bagikan

One thought on “Fenomena Crosshijaber, MIUMI: Hukumnya Haram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.