JAKARTA(Jurnalislam.com)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal maklumat Kapolri terkait organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui, ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu secara resmi dibubarkan pemerintah
Dalam utas cuitan di media sosial twitter pribadinya @hamdanzoeolva yang diunggah pada hari Minggu (3/1/2021), dia mengutakan beberapa pandangannya terkait larangan FPI untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
“Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata Hamdan dalam cuitannya yang dikutip Senin (4/1/2021).
Menurut dia, FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang, dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.
“Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI,” ujarnya menegaskan.