Guru Besar Hukum Unpad Sesalkan Kalimat “Dengan Persetujuan” dalam Permendikbud

Guru Besar Hukum Unpad Sesalkan Kalimat “Dengan Persetujuan” dalam Permendikbud

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pakar hukum pidana Prof Romli Amtasasmita menilai semangat tersebut rusak hanya gara-gara 3 kata yaitu ‘dengan persetujuan perempuan’.

“Maksud baik pemerintah khusus Kemendikud telah dinodai oleh penyusun peraturan tersebut dengan memasukkan frasa ‘dengan persetujuan perempuan’, objek yang seharusnya terlindungi peraturan tersebut,” kata Prof Romli dalam siaran pers yang didapat detikcom, Senin (15/11/2021).

“Dimasukkannya frasa tersebut terlepas dari niat baik atau tidak, tetap patut disesalkan karena frasa tersebut yang semula memberikan kepastian akan jaminan perlindungan kaum perempuan dan orang tuanya menjadi kontra produktif,” sambung Prof Romli menegaskan.

Menurut guru besar Universitas Padjadjaran, Bandung itu, frasa tersebut justru menimbulkan pertanyaan masyarakat khususnya para orang tua. Yaitu apakah Permendikbud tersebut hendak menciptakan kampus merdeka berseks bebas.

“Secara keseluruhan substansi Permendikbud tersebut dari aspek tujuan dan perlindungan kaum perempuan di kampus sangat baik akan tetapi adanya frasa tersebut (Pasal 5 …) menghilangkan makna dari kebaikan Permendikbud tersebut,” kata Prof Romli menegaskan.

sumber: detik.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.