Pakar Hukum Sesalkan Polisi Hanya Minta Maaf Soal Penganiayaan Mahasiswa

Pakar Hukum Sesalkan Polisi Hanya Minta Maaf Soal Penganiayaan Mahasiswa

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra angkat suara soal kejadian penganiayaan seorang anggota kepolisian yang tertangkap kamera membanting satu mahasiswa.

 

Azmi mengatakan tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana penganiayaan.

 

“Atas perbuatan ini tidak bisa hanya minta maaf, apalagi minta maafnya karena ada video dan ada yang memviralkan. Oknum polisi ini harus di proses hukum, diperiksa propam dan proses pidana penganiyaannya,” ujar Azmi dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

“Bukan delik aduan kok, semestinya perkaranya tetap lanjut,” sambungnya.

Azmi mengatakan tindakan tersebut merupakan tindakan kekerasan yang yang tidak sesuai dengan penanganan unjuk rasa. Oknum polisi, kata Azmi, juga menerobos pagar hukum dan standard operasional prosedur (SOP).

“Tentang pedoman pengendalian massa maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” tambahnya.

Azmi juga menilai penanganan unjuk rasa seperti itu juga sangat berisiko pecah kepala. Bahkan, katanya, tubuh korban dalam video tersebut sempat terlihat kaku.

“Bahkan beresiko pula tulang belakang retak atau patah,” tutur Azmi.

“Dalam hukum pidana dapat dikualifikasi sebagai penganiyaan, karena dapat disamakan tindakan pelaku telah merusak badan kesehatan, sebab dengan sengaja membanting seseorang dan perbuatannnya tersebut menimbulkan sakit atau luka,” tegas Azmi.

Sumber: okezone.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.