Dewan Guru Besar UI Nilai PP Statuta Cacat Formil, Minta Presiden Batalkan

Dewan Guru Besar UI Nilai PP Statuta Cacat Formil, Minta Presiden Batalkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Dewan Guru Besar UI turut mengkritisi PP 75/2021 terkait statute UI. Ketua Dewan Guru Besar UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo menilai bahwa sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

“DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil,” kata Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Senin (26/7/2021).

DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021, antara lain: Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasukjabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar .Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’

Juga menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA, dan sebagainya.

“Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut angka 5, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil,” tambahnya.

Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI meminta kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013;

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.