GNPF MUI: Hentikan Permainan Hukum dalam Kasus Ahok!

GNPF MUI: Hentikan Permainan Hukum dalam Kasus Ahok!

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir menegaskan, agar aparat kepolisian tidak mempermainkan hukum dalam kasus dugaan penistaan agama oleh petahana DKI Jakarta, Ahok.

“Saya ingin menyatakan dengan tegas kalau kepura-puraan ini, kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut maka biar masyarakat yang menilai,” kata Bahtiar Nasir di halaman Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/11) di tengah berlangsungnya proses gelar perkara penistaan agama oleh Ahok.

Bachtiar menambahkan, hanya Allah SWT yang akan menggerakkan hati kita semua kepada sesuatu yang kita tidak ketahui setelah ini.

Pantauan JITU News Agency di lapangan, hari ini, Selasa (15/11/2016) sedang berlangsung gelar perkara kasus penodaan agama yang dilakukan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok dilaporkan atas pernyataan yang dilontarkan di Kepulauan Seribu yang menyebut kata ‘dibodohi pakai Al Maidah 51’. MUI menilai pernyataan tersebut merupakan penghinaan terhadap Al Quran dan ulama.

GNPF MUI yang menjadi salah satu pelapor dalam kasus tersebut tak diperbolehkan ikut dalam gelar perkara.

Reporter: Imam S/JITUNewsAgency

Bagikan