FUI : Pemblokiran Media Islam Tidak Dibenarkan Secara Syar’i Maupun Konstitusional

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH. Muhammad al Khaththath mengatakan pemblokiran media-media Islam tidak dibenarkan secara syar’I maupun konstitusional. Beliau dengan tegas menyatakan tidak setuju sekaligus prihatin atas pemblokiran tersebut.

“Meminta kepada pihak yang berwenang agar segera mencabut blokir tersebut. Sebab kami memandang bahwa pemblokiran tersebut sangat tidak beralasan baik secara syar'iy maupun konstitusional,” tegas Ustadz Khattath dalam rilisnya kepada Jurniscom, Selasa (31/3/2015)

Secara syar'i, beliau mengutip ayat pentingnya mendapatkaan ilmu pengetahuan dalam al Qur’an Surat At Taubah 22. “Dan dapat dinilai sebagai upaya memadamkan cahaya Allah Subhanahu wa ta'ala,” ungkapnya.

Jika alasan pemblokiran karena sering memberitakan tentang jihad di Suriah, maka, lanjut beliau, itu adalah kebiijakan yang tidak ada dasar hukumnya sekaligus melanggar Fatwa MUI No 3 Th 2004 tentang Terorisme.

“Sebab dalam fatwa tersebut dibolehkan seorang muslim melakukan amal istisyhad (mencari kesyahidan) di daerah perang seperti di Suriah apalagi cuma memberitakan,” paparnya.

Secara konstitusional, sambungnya, pemblokiran dengan alasan radikal atau pendukung radikalisme tidak ada dasar hukumnya. Meurutnya, hal tersebut lebih kepada sentimen politis.

“Pemblokiran situs tersebut jelas sangat bertentangan dengan kebebasan berpendapat, berkomunikasi dan memperoleh informaasi yang dijamin UUD ps 28 E ayat 3 dan 28F serta semangat reformasi, keterbukaan dan kebebasan pers,” pungkas ustadz Khaththath.

Ally | Jurniscom

 

Berita Terkait :

Kemkominfo Akui Blokir Media Islam Tanpa Verifikasi dan Komunikasi

BNPT Blokir Situs, Jubir Media Islam : "Kami Tidak Pernah Diajak Bicara"

Paranoid, BNPT Manfaatkan Isu ISIS Untuk Blokir Media Islam 

Media Islam Ditutup, An Nashr Institute : "Itulah Bukti Kedzaliman Penguasa!"

Minta Klarifikasi Soal Pemblokiran, Sejumlah Media Islam Datangi Kemkominfo

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.