Fadli Zon: Perppu Ormas Bermasalah

Fadli Zon: Perppu Ormas Bermasalah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) adalah perppu yang bermasalah. Menurutnya, perppu tersebut merupakan upaya untuk mereduksi demokrasi.

“Perppu ini bertentangan dengan UUD negara kita, dan perppu ini akan membungkam suara-suara kritis yang dibolehkan di dalam konsitutis kita,” katanya kepada massa aksi 299 di depan Gedung DPR, Jumat 929/9/2017).

Baca juga: Ramai Tolak Perppu 2/2017, Bukti Rakyat Masih Sadar

Untuk itu, ia meminta umat Islam untuk mendorong fraksi-fraksi lain di DPR agar menolak perppu tersebut karena akan melahirkan subjektifitas.

“Bapak-bapak juga harus menyampaikan kepada fraksi-fraksi lain untuk menolak perppu ini. Karena akan banyak subjektifitas termasuk kepada ormas-ormas Islam, ormas-ormas yang kritis bisa menjadi sasaran untuk dibubarkan,” terangnya.

Fadli juga menyampaikan, perppu tersebut akan dibahas oleh DPR pada pertengahan Oktober mendatang.

Terkait komunisme, Fadli mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mempunyai landasan hukum yang kuat untuk memberangus upaya-upaya yang ingin membangkitkan kembali komunisme di Indonesia.

“Selain TAP MPRS No 25 Tahun 1966 ada juga UU No 27 Tahun 1999 yang melarang komunisme, ajaran komunis, dan Partai Komunis Indonesia, karena itu kalau ada usaha-usaha untuk membangkitkan kembali PKI maka ini bertentangan dengan dengan konstitusi kita,” paparnya.

“Karena itu harus kita lawan bersama. Jangan sampai komunis yang telah dua kali berkhianat di Republik Indonesia ini bercokol kembali,” pungkasnya.

Bagikan