Endro Sudarsono: Keterangan Saksi Meringankan Kami

Endro Sudarsono: Keterangan Saksi Meringankan Kami

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang lanjutan kasus nahi munkar di Kafe Social Kitchen dengan terdakwa para tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan seorang wartawan Panjimas.com, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (13/4/2017).

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada 4 saksi yang dihadirkan, diantaranya Purwoko seorang polisi, Supardi S.H dari Polsek Banjarsari, Reni Oktavia karyawati Social Kitchen, dan Junaidi Rahmat Manager Social Kitchen.

Semua keterangan saksi menyatakan bahwa para pengurus LUIS tidak terlibat perusakan maupun penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh JPU. Hal itu seperti yang disampaikan Manager Social Kithcen Solo, Junaidi Rahmat.

“Saya tidak melihat mereka (terdakwa) melakukan kekerasan,” ungkapnya.

Pernyataan itu juga diperkuat oleh keterangan saksi lainnya, Supardi, dari Polsek Banjarsari. Supardi mengatakan, LUIS selalu berkoordinasi dengan kepolisian setiap kali akan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar dan tidak terlibat dalam perusakan di Kafe Social Kitchen Solo.

“Jika melakukan aksi pasti berkoordinasi dengan polisi. Mereka (LUIS) tidak terlihat melakukan tindakan apapun,” katanya.

Mendengar keterangan saksi tersebut, Humas LUIS Endro Sudarsono yang merupakan salah satu terdakwa, menyatakan keterangan saksi meringankan.

“Saksi itu menyampaikan bahwa kita tidak berbuat, mereka tidak mengetahui tentang apa yang dituduhkan oleh jaksa baik penganiayaan maupun pengrusakan. Dan itu jelas meringankan kami,” ujarnya kepada Jurniscom usai sidang.

Reporter: Agus Riyanto

Bagikan