Elemen Umat Islam Siap Berantas Perjudian di Soloraya dan DIY

Elemen Umat Islam Siap Berantas Perjudian di Soloraya dan DIY

KLATEN (Jurnalislam.com)- Dalam sidang kasus perjudian di Pengadilan Negeri Klaten, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 13 terdakwa kasus perjudian dengan hukuman 18 bulan dipotong masa tahanan 8 bulan, rabu, (5/2/2020).

 

Menanggapi hal itu, pelapor sekaligus Ketua Majelis Mujahidin Klaten ustaz Bony Azwar berharap majelis hakim kedepan akan memberi putusan lebih berat daripada tuntutan dari JPU.

 

Ia menilai, bahwa Kocrit cs merupakan sebuah kelompok besar atau bandar judi yang menguasai wilayah perjudian di tiap tiap kecamatan di Kabupaten Klaten.

 

“Tentu kita masih merasa kurang puas apa yang diputus oleh jaksa, dibandingkan dengan bandar judi yang ada di Prambanan saja, akhirnya diputus 20 bulan, ini sebenarnya tidak sebanding dengan Kucrit, Kucrit ini menguasai Klaten, keseluruhannya saja, bukan hanya satu kecamatan, tapi seluruh kecamatan dikuasai oleh Kucrit dan kaki tangannya,” katanya kepada jurnislam.com usai sidang.

 

“Mudah mudahan putusan dari hakim bisa lebih daripada tuntutan jaksa,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Ustaz Bony menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh elemen laskar soloraya siap bersinergi dalam hal memberantas penyakit masyarakat terutama permasalahan perjudian.

 

“Dan insyaallah laskar laskar Klaten siap bersinergi untuk siap bernahi mungkar membersihkan kemaksiatan terutama judi yang jelas jelas membodohi, jelas jelas melanggar syariat Islam, jelas jelas melanggar Undang Undang KUHP,” paparnya.

 

“Kita komitmen setidaknya soloraya dan DIY, bersih dari perjudian dan mudah mudahan semua pihak mendukung langkah kita karena kita mengharapkan hanya masyarakat kita menjadi tentram damai tidak ada pembodohan dari perjudian ini,” pungkas ustadz Bony.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.