DSKS Minta Pemerintah Izinkan Masjid Gelar Shalat Id dengan Prokes Ketat

DSKS Minta Pemerintah Izinkan Masjid Gelar Shalat Id dengan Prokes Ketat

SOLO (Jurnalislam.com)- Menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) dari Kemenag Solo yang berisi himbauan untuk melaksanakan shalat Idhul Adha di rumah masing masing, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) memberikan masukan kepada Walikota Solo Gibran Rakabuming dan ketua Satgas Covid Solo Ahyani.

Ketua Dewan Ri’asah Tanfidziyah DSKS ustaz Aris Munandar Al Fatah berharap kebijakan peniadaan pelaksanaan Shalat Idhul Adha agar ditinjau ulang.

“Hal ini mengacu dalam UU No, 6 tahun 2018 Iemang Kekarantinaan Wilayah pada pasal 59 ayat 3 huruf b tertulis pembatasan kegiatan keagamaan, bukan peniadaan maupun pelarangan kegiatan keagamaan dan juga bukan penutupan tempat ibadah,” katanya pada jum’at, (16/7/2021).

Ia juga meminta untuk pemerintah kota Surakarta untuk memberikan kelonggaran kepada kaum muslimin untuk melaksanakan Shalat Idhul Adha di Masjid atau di tempat tempat yang memungkinkan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang kelat mengingat keadaan tersebut hanya setahun sekali.

“Untuk daerah-daerah yang masih dalam zona merah, keputusan pelaksanaan Shalat Idhul Adha hendaknya diambil berdasarkan kesepakatan dan penimbangan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat,” pungkas ustaz Aris.

Sebelumnya, Kemenag Surakarta mengeluarkan SE berisi himbauan kepada umat Islam di kota Solo untuk melaksanakan shalat Idhul Adha di rumah masing masing. Menurut Kepala Kemenag Surakarta Hidayat Maskur selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, status penyebaran Covid-19 di Solo termasuk level 4. (Arie R)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.