DPR Sepakat Akan Sahkan RUU Cipta Kerja Tanggal 8 Oktober

DPR Sepakat Akan Sahkan RUU Cipta Kerja Tanggal 8 Oktober

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang rencana akan digelar 8 Oktober 2020 mendatang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10) malam.

“Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini bisa kita setujui untuk kita teruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?” tanya Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas yang kemudian dijawab setuju oleh sebagian anggota DPR yang hadir.

Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna. Ketujuh fraksi tersebut antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna mendatang.

Dalam laporannya, Wakil Panja Baleg Willy Aditya mengatakan, bahwa RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020. Badan Legislasi membahas RUU tersebut dengan membentuk panja RUU Cipta Kerja. Willy mengatakan, sejak tanggal 14 April 2020, panja tersebut telah membahas RUU Cipta Kerja dengan Pemerintah.

“Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal-demi-pasal secara detail, intensif, dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat,” ucap Willy.

Politikus Partai Nasdem tersebut mengatakan ,ada sejumlah hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam rapat panja, antara lain, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945. Kedua, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI.

“Ketiga, Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik,” ucapnya.

Keempat, Willy menambahkan, RUU Cipta Kerja juga menyepakati adanya kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Kelima RUU Cipta Kerja juga menyepakati kebijakan pengintegrasian 1 (satu) peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut.

Keenam, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ketujuh, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan undang-undang, panja berpendapat bahwa RUU tentang Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat II yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang,” tutur Willy.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.