Dinilai Sewenang-wenang, Pakar Hukum : HTI Bisa Gugat Balik Pemerintah

Dinilai Sewenang-wenang, Pakar Hukum : HTI Bisa Gugat Balik Pemerintah

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa melakukan langkah hukum dengan menggugat balik pemerintah karena mewacanakan pembubaran ormas.

“Pemerintah bisa digugat. Dalam bahasa hukuman tindakan pemerintah ini disebut sewenang-wenang, jadi sangat mungkin untuk digugat. HTI siapkan saja counter hukumnya,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan ini kepada Jurnalislam.com di Bandung, Ahad (14/05/2017).

Baca juga: Ketum GP Ansor Sebut Khilafah adalah Konsep yang Tak Dikenal

Menurut Prof. Asep, pemerintah tak bisa begitu saja membubarkan ormas yang secara resmi terdaftar apalagi berbekal pengumuman pembubaran oleh pemerintah.

Karenanya, disarankan bagi HTI mengambil langkah tegas untuk menggugat balik pemerintah di pengadilan karena tindakan sewenang-wenangnya. Tapi, Prof. Asep menilai bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah lebih ke pendekatan politik.

Baca juga: ANNAS Gelar Mudzakarah, Soroti Bahaya Syiah dan Komunis

“Hanya saja saya pikir ini bukan hanya masalah hukum, tetapi politik. Nah kalau pendekatan politik, bisa menggunakan lembaga politik semisal DPR,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan membubarkan ormas HTI. Pengumuman pembubaran ini mendapat respon masyarakat karena pemerintah dinilai tak bisa membubarkan begitu saja ormas yang terdaftar resmi dan harus melalui prosedur hukum sesuai UU yang berlaku.

Bagikan