Pemerintah Bahas Roadmap Pendirian dan Penegerian Madrasah

Pemerintah Bahas Roadmap Pendirian dan Penegerian Madrasah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pemerintah mulai membahas roadmap pendirian dan penegerian madrasah. Roadmap tersebut dibahas bersama oleh tim Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, bersama Kementerian PAN dan RB serta Kementerian Keuangan dalam Focus Group Discussion (FGD).

Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, FGD digelar untuk merespon tingginya animo masyarakat akan kehadiran madrasah negeri. Mereka ingin anaknya mendapatkan layanan pendidikan Islam berkualitas sehingga banyak yang mendukung dengan menghibahkan tanahnya untuk pendirian dan penegerian madrasah.

“92,48% madrasah kita saat ini didominasi oleh madrasah swasta, yang mengindikasikan bahwa masyarakat kita sangat perduli terhadap keberlangsungan pendidikan madrasah di Indonesia,” terangnya di Jakarta, Senin (5/12/20220).

Menurutnya, capaian Angka Partisipasi kasar (APK) madrasah tahun 2021 sangat tinggi. Untuk jenjang MI sebanyak 14,62%, MTs sebanyak 24,55%, sedang MA mencapai 11,76%. “Ini berbeda jauh dengan capain APK sekolah,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Sekjen Kemenag Nizar Ali. Menurutnya, madrasah menjadi lembaga pendidikan penjaga pilar-pilar kebangsaan yang mengedepankan nilai pembelajaran moderasi beragama untuk mencegah pengaruh ekstrimisme di tengah-tengah masyarakat.

“Di saat banyaknya masyarakat yang peduli akan kehadiran lembaga pendidikan Islam dengan merelakan tanah mereka untuk dihibahkan tanpa syarat kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, itu artinya kita memiliki tanggungjawab untuk menjaga amanah serta Kepercayaan masyarakat dengan mengusulkan pendirian dan penegerian madrasah baru,” jelasnya.

Hadir secara virtual, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Kementerian PAN dan RB,  R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti, merespon usulan pendirian dan penegerian madrasah dari Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Menurutnya,  setiap  usulan pendirian dan penegerian madrasah harus memperhatikan beberapa syarat dan prosedur yang harus dilalui untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

“Setiap usulan harus melewati rincian persyaratan teknis yang harus dilalui, seperti memperhatikan status tanah, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, kesiapan kurikulum dan proses pembelajaran berkualitas, ketersediaan anggaran untuk pembiayaan pendidikan, serta sudah memiliki standar manajemen lembaga madrasah,” jelasnya.

“Dan yang terpenting, sesuai kebutuhan, terdapat dukungan masyarakat serta kesiapan madrasah dalam pengoperasiannya,” sambungnya.

Perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Mujibud Da’wah menyoroti masalah pengadaan pegawai. Menurutnya, setiap lokasi madrasah yang diusulkan harus memperhatikan status pengadaan pegawai di sana. Selain itu, aset yang diberikan kepada negara juga harus dipertegas titik lokasinya, serta pastikan aman dari permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kementerian Agama juga perlu menyusun kebutuhan anggaran (belanja modal dan belanja operasional) selama tiga tahun ke depan setelah pendirian dan penegerian madrasah,” paparnya.

Nizar Ali berharap proses penetapan pendirian dan penegerian madrasah ini segera bisa dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh aksesibilitas pendidikan bagi anak-anak mereka. Tentunya langkah ini dilakukan untuk mempercepat peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan madrasah di pelosok-pelosok negeri.

“Kami akan memperhatikan setiap langkah-langkah prosedur persyaratan yang harus dilewati sebagai dasar pertimbangan penetapan pendirian dan penegerian madrasah,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana  Kementerian PAN RB, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Biro Ortala Sekjen Kementerian Agama, Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama, Biro Kepegawaian Kementerian Agama, dan Direktorat KSKK Madrasah.

Bagikan