Di Forum Halal Asean-Russia, Indonesia Tekankan Pentingnya Sertifikasi Halal

Di Forum Halal Asean-Russia, Indonesia Tekankan Pentingnya Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Mewakili Indonesia di forum ASEAN-Russia Halal Roundtable Discussion, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan pentingnya peran produk halal dalam mendukung peningkatan ekonomi melalui aktivitas industri dan perdagangan.

“Saat ini, halal telah menjadi trending topic tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia. Halal menjadi jembatan emas untuk mendukung peningkatan ekonomi, perdagangan, dan industri. Oleh karena itu, dengan sertifikasi halal, produk halal tumbuh dan memperkuat pangsa pasar nasional, regional dan internasional.” terang Mastuki dalam paparan topik diskusinya bertajuk “The new rules for obtaining halal certification in Indonesia for imported halal products” di forum tersebut secara virtual dari Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Forum multilateral itu diikuti oleh sekitar 25 delegasi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, lembaga sertifikasi produk halal, pakar halal, serta pelaku industri dari masing-masing negara ASEAN dan Rusia. Forum secara garis besar membahas regulasi dan standar produk halal di masing-masing negara, serta kerja sama produk halal antar negara.

Lebih lanjut, Mastuki mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia melalui BPJPH Kementerian Agama bertanggung jawab atas Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Penyelenggaraan JPH tersebut didasarkan atas sejumlah regulasi.

“Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia didasarkan atas Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan yang terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” tambah Mastuki menjelaskan.

Berdasarkan amar dan amanat regulasi tersebut, Pemerintah Indonesia wajib mewujudkan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat luas melalui penyelenggaraan JPH.

“Sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 33/2014, maka produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Adapun produk yang wajib bersertifikat halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” terang Mastuki.

Pelaksanaan sertifikasi halal secara mandatori tersebut, lanjut Mastuki, merupakan babak baru sertifikasi halal di Indonesia. Kewajiban sertifkasi halal tersebut diterapkan dengan kebijakan penahapan. Sertifikasi dilaksanakan oleh BPJPH secara kolaboratif dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas ulama yang berwenang dalam penetapan fatwa kehalalan produk.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.